Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label News. Tampilkan semua postingan

Berdalih tagih kredit macet, debt collector Mengajak IRT "Begituin" Dengan Jaminan Sepeda Motornya Batal Ditarik

Berdalih tagih kredit macet, debt collector Mengajak IRT "Begituin" Dengan Jaminan Sepeda Motornya Batal Ditarik 
ngajak ibu - ibu 'begituin'
Istimewa
Berdalih menagih kredit sepeda motor yg macet, debt collector berinisial AF (25) mengajak seorang ibu rumah tangga (IRT) 'begituin', inisial (43). Pelaku pun ditangkap polisi sesudah korban melaporkan masalah itu.
Peristiwa itu berawal saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih kredit yang menunggak selama tiga bulan di Kecamatan Sako Palembang. Korban meminta waktu beberapa waktu untuk melunasi kredit itu. Tetapi pelaku justru bermaksud menarik sepeda motor korban dengan alasan perintah perusahaan.
Mendengar itu, korban panik & akhirnya menolak. Saat itulah, pelaku membujuk korban 'begituin' dengan jaminan sepeda motornya batal ditarik.
Korban pun menentang keras. Pelaku malah semakin beringas. Dia memeluk dan menciumi korban secara paksa. Korban berusaha kabur dan berhasil dikejar pelaku. Dia mengeluarkan kemaluannya dan memaksa korban memegangnya.
Usaha korban berontak berhasil. Korban akhirnya bisa mengusir pelaku pergi dari rumahnya. Beberapa lama   kemudian, pelaku ditangkap di rumahnya pada Jalan Payo Durian, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang, (16/1) malam.
Tersangka berdalih khilaf dan sontak saja melakukan perbuatan itu. Dia terpikat dengan kecantikan IRT itu waktu menagih kredit.
"Tadinya nagih kredit, terus aku  bilang tidak jadi ambil motor asal mau 'begituin' dengan saya. Dia berontak terus jadi saya diusir," ungkap tersangka AF di Mapolsek Sako Palembang, Rabu (17/1).
Kapolsek Sako Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengungkapkan, AF sudah ditetapkan sebagai tersangka & terancam Pasal 53 Jo Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana penjara aporisma 12 tahun.
"Tersangka kita tangkap pada rumahnya tadi malam. Dia mengajak korban 'begituin' dengan alasan tidak mengambil motornya," katanya.

Waduuh!!! Cewek Ini Ditemukan Pacarnya Meninggal Dengan Rok Terangkat Dan Tanpa Celana Dalam

Waduuh!!! Cewek Ini Ditemukan Pacarnya Meninggal Dengan Rok Terangkat Dan Tanpa Celana Dalam
Rok Wanita Ini Terangkat, Tak Pakai Dalaman Lagi. Kekasihnya Syok
Image Ilustrasi
JAKARTA SELATAN - Perempuan belia bernama Bernadetha Dede Sari (24) ditemukan pacarnya meninggal di kamar indekosnya pada Jalan Pedurenan, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (9/2/2018). Sari ditemukan pada kondisi tanpa celana pada.
Kapolsek Setiabudi AKBP Irwa Zaini mengatakan, korban pertama kali ditemukan sang kekasihnya yang bernama Gunawan. “Kamis sore saksi bermaksud mampir ke tempat indekos korban dengan maksud membawa makan,” kata Irwa, Pada Jumat (9/2/2018)
Awal penemuan tersebut, saksi melihat pintu indekos kekasihnya tak terkunci. Tetapi, dari dalamnya tak terdengar suara apapun.
“Kemudian saksi mencari korban, kemudian ditemukan didalam kamar dengan keadaan rok terangkat dan tanpa celana dalam,” tukas Irwa.
Saksi mulanya hanya menganggap jika korban tertidur. Tapi, Sari waktu dibangunkan tak kunjung bangun. “Ketika dicek juga sudah tak bernapas,” imbuhnya.
Selanjutnya, korban dibawa ke rumah sakit & peristiwa itu dilaporkan ke polisi. Berdasarkan pemeriksaaan pihak kepolisian, korban ternyata meninggal lantaran sakit diare.
Irwa menambahkan, tidak terdapat indikasi-tanda penganiayaan & pemerkosaan pada tubuh korban. Soal jasad korban yang tidak mengenakan celana dalam, diduga korban lelah lantaran harus bolak-balik ke kamar mandi dari dampak sakit yg dideritanya.
“Berdasar informasi pacarnya, korban mengeluh sakit sejak seminggu kemudian,” sambung dia.

Benarkah Media Sosial Picu Perilaku Bunuh Diri?

Media Sosial Picu Perilaku Bunuh Diri
Benarkah Media Sosial Picu Perilaku Bunuh Diri?
Benarkah Media Sosial Picu Perilaku Bunuh Diri?
Media sosial dan sikap bunuh diri sanggup dibilang adalah fenomena baru. Beberapa tahun belakangan marak ditemukan masalah bunuh diri yg dipicu sang media umum pada banyak negara.
Seperti lansiran klikdokter.com, Kasus pertama yg sebagai sorotan dunia merupakan perkara Phoebe Prince, seseorang gadis yg kala itu masih berusia 15 tahun, gantung diri dampak cyberbullying pada tahun 2010. Pada tahun 2017, kasus serupa terjadi di Paris, ketika seseorang gadis bernama Océane Ebem (18) melakukan aksi bunuh diri dengan merekam dirinya secara eksklusif lewat media Periscope.
Komentar orang-orang yg menonton live ini dipercaya menjadi pemicu Oceane bunuh diri, di luar menurut tekanan psikologis yang tengah dialaminya.  Kasus ini menuai perhatian luas dan seakan membuka mata jutaan insan tentang dampak media sosial terhadap sikap bunuh diri, khususnya pada remaja.
Selain menurut dua kasus yang disebutkan pada atas, sebetulnya masih banyak perkara bunuh diri yang diduga bertenaga diakibatkan sang media umum. Pada banyak kasus bunuh diri, khususnya pada remaja, poly ditemukan bukti-bukti bahwa penggunaan internet & media sosial memengaruhi sikap bunuh diri ini.
Angka bunuh diri meningkat
Menurut data dari Centers for Disease Control and Prevention (CDC), pada rentang tahun 2010 sampai 2015, nomor  perkara bunuh diri cenderung semakin tinggi bersamaan dengan jumlah penggunaan media sosial pada kalangan remaja di Amerika Serikat. Padahal, 2 dekade sebelumnya (ketika media sosial belum ada), angka bunuh diri pada remaja Alaihi Salam cenderung menurun.
Para peneliti pada Inggris pula menemukan penemuan serupa, yaitu terjadi peningkatan signifikan perilaku menyakiti diri sendiri (self-harm) dalam gadis remaja. Terjadi peningkatan sikap self-harm sebesar 68 persen pada gadis remaja berusia 13-16 tahun menurut tahun 2011-2014. Selain itu, remaja wanita lebih banyak melaporkan sikap self-harm yg dilakukannya, dibanding remaja laki-laki , yaitu 37,4 per 10.000 dalam remaja wanita & 12,3 per 10.000 dalam remaja laki-laki
Sebetulnya masih belum jelas seberapa akbar peran media umum terhadap aksi bunuh diri, terdapat penelitian yang menemukan warta bahwa penggunaan media umum dapat memengaruhi tingkat ansietas dalam mereka yg berusia 18-35 tahun (young adult).
Menurut para peneliti studi tersebut, jumlah keseluruhan remaja yang bunuh diri masih cukup rendah. Meski begitu, ditemukan output bahwa jumlah remaja wanita yang bunuh diri mengalami peningkatan dalam beberapa tahun belakangan, sedangkan tingkat bunuh diri pada remaja pria masih lebih tinggi.
Menurut Dr. Thomas Simon, pakar pencegahan bunuh diri menurut CDC, yang dikutip pada halaman NBCnews, peningkatan nomor  bunuh diri tidak terjadi lantaran faktor tunggal. Ada beberapa faktor lain yg pula turut berpengaruh seperti ketergantungan dalam zat adiktif, terjerat aturan, atau 'tertular' perilaku bunuh diri berdasarkan orang lain mampu menaikkan risiko bunuh diri. Jadi, penggunaan ponsel pintar bukanlah faktor utama penyebab seseorang bunuh diri. Meski demikian, permanen saja poly orang yang curiga terhadap dampak penggunaan ponsel pandai  pada remaja.
Perlukah waspada dalam smartphone?
Seperti dikutip di page Time, profesor psikologi pada Universitas San Diego, AS, Jean Twenge, mengungkapkan bahwa banyak orang tua yg menganggap enteng permasalahan remaja dan media sosial. Memantau penggunaan smartphone sebagai media kegiatan media sosial sangat krusial untuk dilakukan orang tua.
Royal Society for Public Health menganjurkan buat nir berlama-lama   'bergaul' di media umum. Batas waktu yg kondusif buat memakai media sosial dalam sehari merupakan 2 jam. Penggunaan lebih menurut itu dapat menaikkan tekanan psikologis. Tekanan psikologis ini pun akan semakin jelek apabila terpapar atau menjadi korban cyberbullying.
Penelitian yang dilakukan sang Sameer Hinduja dan Justin W. Patchin dari Florida Atlantic University dan University of Wisconsin menemukan bahwa dibandingkan menggunakan korban bullying tradisional, korban cyberbullying memiliki kemungkinan dua kali lebih akbar buat melakukan tindakan bunuh diri. Untuk pelaku cyberbullying, angka kemungkinan buat melakukan tindakan bunuh diri adalah satu 1/2 kali lebih besar  dibandingkan dengan pelaku bullying tradisional.
Mencegah naiknya angka bunuh diri akibat penggunaan media sosial
Media sosial memang nir selalu tidak baik, tapi tidak jarang pula muncul banyak perkara terkait kesehatan mental akibat penggunaannya secara masif, yaitu gangguan depresi.
Beberapa studi telah dilakukan buat mendeteksi tanda-indikasi depresi melalui media umum. Peneliti berdasarkan Universitas Harvard & Universitas Vermont, Amerika Serikat, mencari tahu melalui foto-foto pada Instagram. Hasilnya, berdasarkan 166 partisipan, sebanyak 71 pada antaranya diketahui mempunyai depresi.
Lalu, apa yg bisa Anda lakukan? Mengingat gangguan depresi pada pengguna media umum nyata adanya, Anda bisa ikut “berpatroli”, contohnya pada Instagram, bila menemukan teman atau kerabat Anda mengunggah konten-konten sebagai berikut:
Berapa jumlah orang dalam suatu foto. Depresi herbi isolasi sosial.
Terangnya pencahayaan suatu foto atau rona yang digunakan sebagai filter. Depresi dikaitkan menggunakan warna yang gelap serta nir memberitahuakn poly rona pada suatu foto. Hal ini mengindikasikan mood yang negatif.
Unggahan atau post per hari. Untuk melihat aktivitas pengguna.
Jumlah komentar & ‘like’ setiap postingan. Untuk melihat interaksinya menggunakan lingkungan atau komunitas.
Foto-foto yang diunggah sang penderita depresi cenderung lebih gelap, keabuan, atau kebiruan dibandingkan dengan orang yang nir depresi. Selain itu, unggahan pada penderita depresi menerima lebih poly komentar tetapi lebih sedikit “like”. Penderita depresi juga didapatkan cenderung melakukan posting gambar wajah, tetapi hanya terdapat sedikit orang di dalamnya.
Jika Anda menemukan terdapat sahabat atau kerabat Anda yang mengunggah jenis konten yang disebutkan di atas, atau menemukan konten yg terasa depresif & tidak sinkron dengan sosok yang Anda kenal sebelumnya, terdapat beberapa hal sederhana yg sanggup Anda lakukan.
Hal pertama yg bisa Anda lakukan merupakan menjangkau mereka, pada arti menanyakan kabar atau mengajak mereka bertemu sekadar ngopi sambil berbincang santai. Dengarkan setiap cerita yang mereka ceritakan, khususnya apabila menyakut konflik yang tengah mereka hadapi. Tanggapi curahan emosi mereka menggunakan berfokus, bukan menyepelekannya.
Mencari tahu warta mengenai donasi media sosial terhadap depresi, jua akan membantu Anda meyakinkan mereka bahwa pada beberapa kasus, depresi membutuhkan penanganan sang para profesional. Jika dibiarkan secara monoton, depresi akan memburuk dan yg paling ditakutkan merupakan, penderita akan menganggap bunuh diri menjadi suatu jalan keluar yg terbaik.

Kasus Setya Novanto dan Persoalan Moralitas Kita

 
Saat ini, selama kurang lebih sebulan terakhir ini, perhatian publik tertuju pada seorang politisi dari partai Golkar yaitu Setya Novanto. Politisi yang menjabat sebagai Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar itu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebanyak dua kali dalam kasus yang sama, yakni kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik tahun anggaran 2011-2012.
Sejak ditetapkannya kembali Novanto sebagai tersangka kasus pengadaan e-KTP tersebut, KPK menunjukkan keyakinannya bahwa ada keterlibatan Novanto dalam kasus korupsi yang menelan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun itu.
Setya Novanto pertama kali ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 17 Juli 2017. Menyusul penetapan tersangka tersebut, Novanto mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 4 September 2017.
Dalam gugatan bernomor  97/Pid.Prap/2017/PN Jaksel itu, Novanto keberatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. Lalu pada 29 September 2017, hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili perkara praperadilan tersebut mengabulkan sebagian gugatan Setya Novanto dan menganggap bahwa penetapan tersangka oleh KPK terhadap Setya Novanto tidak sah.
Namun, KPK tidak berhenti di situ. Karena KPK merasa bukti yang mereka miliki sudah cukup, KPK pun menetapkan kembali Setya Novanto sebagai tersangka pada 7 November 2017. Merujuk pada Pasal 2 Ayat 3 Peraturan MA Nomor 4 Tahun 2016, penyidik bisa menetapkan kembali seseorang sebagai tersangka walaupun status tersangka orang tersebut sebelumnya pernah dibatalkan dalam putusan praperadilan.
Kecelakaan yang Seolah Dibuat-buat
Pasca penetapan kembali Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP, Novanto beberapa kali tidak hadir dari pemanggilan oleh KPK. Karena ketidakhadiran tersebut, KPK akhirnya mendatangi kediaman Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Rabu, 15 November 2017, tepatnya pukul 21.40 WIB.
Hal itu dilakukan setelah pada hari yang sama KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk ketua DPR tersebut. Akan tetapi, yang dicari ternyata tak ada di tempat. Ada banyak spekulasi dan alasan yang menjelaskan ketiadaan Novanto ini. Tetapi yang pasti, malam itu KPK tidak bisa membawa Novanto dari kediamannya.
Oleh karena Novanto tidak ditemui di rumahnya, dan dikhawatirkan menghilang, maka KPK memasukkan nama ketua DPR itu dalam daftar pencarian orang (DPO). Lalu, pada Kamis (16/11), Novanto dikabarkan mengalami kecelakaan di Jalan Permata Berlian 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kecelakaan tersebut terjadi sekitar pukul 19.00. Kendaraan yang ditumpangi Novanto menabrak sebuah tiang listrik di pinggir jalan tersebut. Namun, bukannya bersimpati atas kecelakaan itu, kebanyakan warganet justru merasa bahwa kecelakaan itu adalah rekayasa yang dibuat oleh Setya Novanto untuk menghindari proses hukum. Kejanggalan dalam kecelakaan itu disinyalir menjadi berkembangnya anggapan dan sangkaan itu.
Kemudian, setelah insiden kecelakaan itu, warganet ramai-ramai menyertakan tagar #SaveTiangListrik yang isinya, tentu saja, menyindir Novanto dengan kata-kata lucu yang sungguh kreatif. Bahkan, buntut dari kecelakaan itu juga memberikan ilham bagi pengembang permainan untuk membuat permainan bertajuk Tiang Listrik, yang sudah diunduh sebanyak seratus ribu pengguna di Play Store.
Hal yang kemudian mengusik saya ialah: bagaimana jika Novanto memang benar-benar mengalami kecelakaan? Bagaimana jika yang kita tuduhkan terhadapnya, bahwa kecelakaan itu direkayasa, tidaklah benar? Bagaimana jika Novanto memang merasakan sakit itu, cedera itu? Dan bagaimana jika yang ada di posisi Novanto saat ini adalah saya, adalah kita?
Menjauhi Prasangka
Suatu sikap yang perlahan tumbuh dalam diri saya setelah saya mengingat kembali isi novel To Kill a Mockingbird adalah bagaimana saya dengan sebisa mungkin berusaha untuk tidak mengedepankan prasangka terhadap siapa pun, termasuk kepada mereka yang disangka melakukan kejahatan. Saya akui, sikap seperti itu memang sulit saya terapkan.
Dan bahkan dalam kasus Setya Novanto ini, saya cenderung bersikap ambivalen: di satu sisi mengutuk Setya Novanto yang seolah selalu punya 1001 alasan untuk tidak menghadiri pemanggilan KPK, di sisi yang lain merasa iba mengingat kecelakaan—jika itu memang benar sebuah kecelakaan—yang belum lama ini menimpanya.
Saya akan sedikit berandai-andai. Katakanlah yang terjadi di Jalan Permata Berlian 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada sekitar pukul 19.00 itu adalah benar kecelakaan, dan, karenanya mengakibatkan seorang Setya Novanto cedera. Apakah kita, sebagai manusia—yang selama ini menuding kecelakaan itu rekayasa—siap menerima kesalahan kita itu, dan lalu mengikutinya dengan sebuah usaha untuk meminta maaf kepada yang bersangkutan?
Jika kecelakaan tersebut memang terjadi, apakah kita sebagai manusia akan merasa bahwa kelakuan kita selama ini adalah amoral? Apakah kita sendiri juga akan merasa bersalah, amat bersalah, karena menaruh prasangka buruk kepada seseorang yang baru saja tertimpa kecelakaan?
Barangkali akan ada jawaban: “Itu tidak seberapa. Dosa Novanto-lah yang terbesar. Ia korupsi, dan karenanya harus diberi sanksi, termasuk sanksi sosial.”
Tentu saya setuju dengan kalimat yang mengatakan bahwa yang korupsi harus diberi sanksi, termasuk sanksi sosial. Tetapi, apakah kita berhak memvonis Novanto bersalah, bahkan sebelum persidangan atas dirinya belum berjalan? Dengan lantang kita selalu berkata bahwa negara ini adalah negara hukum. Apakah ini yang kita maksud dengan masyarakat hukum? Masyarakat yang memvonis seorang tersangka bersalah sebelum ada putusan hukum tetap?
Ketika kita bicara bahwa negara ini adalah negara hukum, sudah sepatutnyalah kita mengetahui prinsip dasar dari penegakan hukum itu sendiri. Dalam hukum, kita semua tahu, ada sebuah asas praduga tak bersalah, presumption of innocence.
Pengertian dari asas tersebut ialah, sebagaimana dibahas di atas, bahwa seseorang tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, yang menyatakan dirinya bersalah. Fakta bahwa Novanto telah ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP tak nicaya menjustifikasi tindakan kita untuk mencemooh dan menyudutkan Novanto senantiasa.
Siapa pun pasti mendukung proses hukum kepada setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana. Akan tetapi, proses hukum itu sendiri tidak boleh melanggar hak-hak asasi seorang manusia.
Proses hukum, bagaimana pun, harus mencerminkan keberadaban. Jangan sampai, atas dasar benci, ada prasangka-prasangka yang menyelimuti proses hukum itu. Kita harus menghormati sesama manusia secara bermartabat, jika kita ingin diri kita tak diperlakukan secara tidak bermartabat di hadapan orang banyak ataupun tidak.

Jika terdapat kesalahan dalam penulisan silahkan dicek SumberBerita

Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi Setya Novanto Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi Setya Novanto Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun


JJPU KPK mendakwa Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Setnov didakwa bersama dengan, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sugihardjo, Isnuedhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.
Irman menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sugiharto yaitu Pejabat Pembuat Komitmen, Anang merupakan Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri, dan Isnuedhi selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Lalu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan sebagai Ketua Konsorsium Murakabi, Made selaku Pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Po. Ltd.
Kemudian Diah merupakan Sekretaris Jenderal Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, pada waktu antara bulan November 2009-Desember 2013.
Selain memperkaya Setya Novanto dari hasil korupnya, ia juga turut memperkaya Irman, Sugiharto, Andi Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Kemudian Johannes Marliern, Miryam S Haryani, Markus Nani, Ade Komarudin, M Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 s/d 2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati.
Tuh orang tersebut di antaranya Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, Charles Sutanto Ekapradja.
Perbuatan tersebut juga memperkaya korporasi yaitu Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
Negara menderita kerugian akibat perbuatan tersebut senilai Rp 2.314.904.234.275,39.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Atas perbuatannya itu, Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang NNomro 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada dakwaan kedua, Setya Novanto selaku anggota DPR RI 2009-2014 yang juga ketua fraksi Partai Golkar didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku anggota DPR RI dan ketua fraksi Partai Golkar.
Penyalahgunaan wewenang itu baik secara langsung atau tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Atas perbuatannya, Novanto didakwa Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jika ada kesalahan dalam penulisan, mohon dicek Sumbernya disini

Warga Jakarta Mengeluh, Kata Anies: Jangan Lapor Kesini, Lapor ke DPRD

Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta terpilih, Anies Baswedan menekankan Rumah Partisipasi yang bertempat dikediaman mantan politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Boy Bernadi Sadikin, hanya untuk menyerap ide serta gagasan warga Jakarta.
Rumah Partisipasi dibuat untuk menampung ide dan gagasan warga Jakarta jelang pelantikan Anies-Sandi pada Oktober 2017 mendatang.
"Jadi, ini bukan rumah laporan masalah sekarang. Kalau di depan ada gorong-gorong yang macet, jangan lapor ke sini. Lapornya kepada aparatur pemerintah. Ini adalah rumah partisipasi untuk masa pemerintahan 2017-2022," kata Anies Baswedan di Rumah Partisipasi, Jalan Borobudur 2, Jakarta Pusat, Senin (8/5).
Seperti yang dilansir arah.com, Anies menjelaskan bahwa Rumah Partisipasi bukan tempat pelaporan permasalahan warga Jakarta seperti melapor masalah KJP, BPJS dan yang lainnya, melainkan rumah ini dibentuk untuk menerima gagasan baru terkait pembangunan DKI Jakarta di masa pemerintahan priode 2017-2022.
Lanjutnya, jika masyarakat dimasa pemerintahaan saat ini terdapat masalah bisa melaporkan ke pemerintah terkait seperti DPRD DKI dan langsung pada Gubernur dan Wakil Gubernur saat ini Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Djarot Saiful Hidayat.
"Jadi bukan rumah aspirasi untuk masalah saat ini. Sekarang kan ada DPRD, ini rumah partisipasi untuk 2017-2022. Rumah ini dipakai sampai Oktober," ucap Anies.
Lebih lanjut Anies mengatakan, Rumah Partisipasi dibuka untuk seluruh warga DKI Jakarta, apabila warga mempunyai terobosan baru seperti penanganan daur ulang sampah bisa disampaikan ke Rumah Partisipasi.
"Ada kampung yang sudah mengelola sampah dengan baik, sehingga residunya sedikit, kabarkan ke sini. Nanti tim pakar, tim pengarah dan tim sinkronisasi akan bekerja memanfaatkan bahan itu untuk di pemerintahan besok," pungkas Anies.
Jika Kalian Meragukan Informasi Yang Ada Dalam Tulisan Diatas ?? Atau Anda Melihat Ada Masalah Soal Postingan Diatas, Silahkan Cek Sumber Berita.Sumber Berita : ARH

Haji Lulung Masih "Percaya Nggak Percaya" Terkait Keberadaan Ahok di Mako Brimob.

Haji Lulung Masih "Percaya Nggak Percaya" Terkait Keberadaan Ahok di Mako Brimob.
Haji Lulung Masih "Percaya Nggak Percaya" Terkait Keberadaan Ahok di Mako Brimob.
HOT NEWS.
Basuki T Purnama (Ahok), Terdakwa kasus penistaan agama yang selama ini menjalani vonis selama 2 tahun penjara di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok.
Menanggapi hal ini bisa terjadi, menurut Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Haji Lulung menyakini jikalau Ahok masih berada di Mako Brimob.
"Percaya nggak percaya. Tapi saya percaya dengan institusi Lapas Cipinang yang menitipkan Ahok ke Mako Brimob," kata Haji Lulung kepada SINDOnews, Kamis (8/6/2017).
Lebih lanjut lulung menambahkan, Brimob yang berada di bawah naungan Polri sudah seharusnya profesional. Terlebih dalam memperlakukan tahanan titipan, pukasnya.
"Masa sekelas Brimob nggak amanah. Saya yakin ada (Ahok di Mako Brimob), yang jelas mereka kan profesional," katanya.

Polisi Penyelamat Sandera di Angkot Mendapat Penghargaan Khusus Dari Lembaga Polri

Polisi Penyelamat Sandera di Angkot Mendapat Penghargaan Khusus Dari Lembaga Polri
@HumasMetroJaya 
JAKARTA – Ajun Inspektur Satu Sunaryanto mendapat penghargaan khusus dari lembaga Polri. Sunaryanto merupakan anggota Satlantas Polres Jakarta Timur yang berhasil menyelamatkan korban penyanderaan di angkutan kota T25, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M. Iriawan memberikan penghargaan langsung kepada Sunaryanto. Iriawan berterima kasih secara khusus kepada Aiptu Sunaryanto anggota Polantas yang berhasil melumpuhkan pelaku jambret disertai penyanderaan terhadap seorang ibu dan balita didalam angkot yang terjadi di wilayah Jakarta Timur beberapa waktu lalu.
Sunaryanto menyelamatkan Risma Oktaviani dan balitanya di angkot KWK jurusan Rawamangun-Pulogadung, T.25, Minggu 9 April 2017. Saat itu, Risma dan bayinya tengah disandera Hermawan.
Hermawan sempat mengarahkan pisau ke leher Risma. Ketika mobil berhenti di lampu merah, penumpang angkot berteriak minta tolong. Saat itu, Sunaryanto datang.
Sunaryanto bernegosiasi dengan agar Hermawan mengurungkan niatnya. Hingga 30 menit, Hermawan belum juga menyerah. Saat lengah, Surnaryanto menembak lengan kanan pelaku dan membekuknya.
Selain Sunaryanto, sejumlah anggota Satres narkoba Polres Bandara Soekarno Hatta yang diwakili Aiptu Nugraha juga mendapat penghargaan dari Kapolda karena telah berhasil menggagalkan penyelundupan sabu oleh jaringan internasional ke Indonesia lewat jalur udara.
"Sekali lagi saya dan keluarga besar Polda Metro Jaya merasa bangga dengan saudara, di tempat lain lalu lintas pernah menjatuhkan citra Polri, sementara di Polda Metro Jaya menaikkan citra Polri yang kita cintai," ujar Iriawan saat memimpin apel pamen di lapangan Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu, (12/4/2017).
Dengan penghargaan ini, Iriawan berharap agar menjadi motivasi bagi anggota yang lain agar meningkatkan kinerja dilapangan dalam upaya memberi kontribusi terhadap Polri dan melayani masyarakat.
"Tunjukkan prestasi ini kepada yang lain. Demikian rekan-rekan yang saya sampaikan. Terimakasih selamat bertugas," tukasnya.
Adapun penghargaan yang diberikan oleh Kapolda yakni sebuah piagam.
Sementara Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Suntana menjelaskan, ada sebanyak 23 anggota dari jajaran Pold Metro Jaya yang mendapat penghargaan.
"Hari ini ada rekan-rekan dari bandara sebanyak 18 orang. Dikarenakan kita ketahui narkoba akan masuk ke Indonesia dengan berbagai cara melalui pintu perbatasan salah satunya melalui pintu bandara, teman-teman di bandara bekerja sama dengan instansi terkait, dan berdasarkan penyelidikan berhasil menggagalkan barang narkoba ke Indonesia. Yang berikutnya ada empat orang anggota lantas yang melaksanakan kerja dengan bagus. Dan satu lagi Pak Sunaryanto. Total jumlahnya 23," kata Suntana.

Guru besar hukum pidana UII: Penundaan Pembacaan Tuntutan Kasus Ahok Ciptakan Ketidakadilan

Penundaan Pembacaan Tuntutan Kasus Ahok Ciptakan Ketidakadilan

Guru besar hukum pidana UII: Penundaan Pembacaan Tuntutan Kasus Ahok Ciptakan Ketidakadilan

Menurut guru besar hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir, mengungkapkan bahwa menjadi sebuah pertanyaan besar ketika pihak kepolisian mengirimkan surat permintaan penundaan waktu sidang pembacaan tuntutan jaksa atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Calon Gubernur Petahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Apalagi, mengaitkan kasus itu sebagai kesetaraan atas penundaan pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang merupakan lawan pertarungannya di Pilkada Jakarta Putaran II.
"Ingat ya dulu tempat pengadilan kasus Ahok itu dipindah juga atas permintaan polisi terkait soal keamanan. Nah, sekarang terjadi lagi. Biasanya di kasus hukum yang lain, yang dijaga ketat adalah persidangan pembacaan putusan. Saat itu biasanya akan terjadi keributan bila isi putusannya oleh salah satu pihak dianggap tidak adil. Jadi kalau sekadar sidang pembacaan tuntutan maka lazimnya tak jadi masalah,’’ kata Mudzakkir, seperti dilansir dari laman Republika.co.id.
Lebih lanjut kata Mudzakir, “menurut aturan hukum, polisi jelas tidak bisa menentukan waktu dan tempat persidangan. Sebab, pihak yang menentukan itu adalah majelis hakim karena merekalah yang akan bertanggung jawab”.
"Jadi menurut saya rasa surat permintaan penundaan waktu pembacaan tuntuan sidang itu menciptakan suasana yang tidak adil. Sebab, polisi dalam hal ini terkesan mencampuri urusan persidangan. Lagi pula jangan sampai mengulang kembali peristiwa sidang pembacaan putusan kasus Jesica itu. Saat itu jumlah pengunjung sidang teramat sedikit bila dibandingkan jumlah polisi yang menjaga tempat sidang. Tindakan polisi seperti ini saya kira bisa memengaruhi hakim," katanya.
Lebih lanjut ungkap Mudzakkir, pada waktu belakangan ini terutama ketika berlangsung proses Pilkada DKI Jakarta Putaran II, memang ada beberapa pertanyaan kepada pihak polisi terkait pemeriksaan terhadap kandidat para calon gubernur. Sebelumnya, ada kasus pemeriksaan terhadap Sylviana Murni yang saat itu maju sebagai kandidat wakil gubernur berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (Putra Susilo Bambang Yudhoyono).
"Saat itu kan gencar sekali Ibu Sylviana diperiksa di kepolisian. Tak hanya sekali, bahkan bolak-balik hingga menjelang pencoblosan. Anehnya, setelah putaran pilkada pertama DKI usai, dan Ibu Sylviana bersama pasangannya tersingkir, sampai kini kok tidak ada lagi pemeriksaan kepadanya. Apa dulu kasusnya tidak serius? Dulu begitu sering diperiksa namun setelah pilkada sampai sekarang kok tidak ada lagi. Ini ada apa?’’ ungkap Mudzakkir.
seperti dilansir laman REPUBLIKA.CO.ID, Menurut guru besar hukum pidana UII Yogyakarta, terdapat dua pemikiran yang bisa ditarik dari surat permintaan penundaan waktu sidang pembacaan tuntutan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Calon Gubernur Petahanan (Ahok) tersebut. Pertama, permintaan itu bisa memengaruhi posisi pengadilan kasus Ahok.
"Kedua, memengaruhi peristiwa pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno seolah-olah pemeriksaannya itu tidak dilakukan karena sebagai imbangan dari tidak dibacakannya tuntutan jaksa dalam sidang kasus Ahok tersebut. Jadi saya ingin mengimbau polisi agar bisa menjalankan tugas sebagai penegak hukum dengan tepat sesuai amanat hukum dan konstitusi,’’ tukasnya.

Aksi Makar, Papa Minta Saham: Medsos Pelayan Kepentingan Siapa?

Aksi Makar, Papa Minta Saham:
#PapaMintaSaham

Aksi Makar, Papa Minta Saham: Medsos Pelayan Kepentingan Siapa?

Saat kasus ‘'Papa minta saham’' mencuat jadi trending topik di tanah air, menurut catatan sekitar 150.000 netizen yang menandatangani petisi di change dot org, mereka menuntut agar ‘'Papa'’ mundur dari Katua DPR. Tuntutan merekapun membuahkan hasil dan akhirnya ‘’Papa’’ memang mundur dari Katua DPR. Namun, menjelang bulan berikutnya, dengan kekuatan lobi politiknya dan akhirnya ‘’Papa’’ diterima berkoalisi sebagai bagian dari kekuasaan, Papa berhasil kembali menduduki kursi Ketua DPR. Saat itu tidak ada penolakan sama sekali dari awak netizen.
Mengapa perbedaan sikap netizen ini bisa terjadi? Apa sebenarnya kepentingan publik netizen tersebut? Apakah benar jika netizen mewakili agenda mereka secara otonom dan independen? Siapa sebenarnya kekuatan dibalik netizen yang kerap mampu menyusun agenda melalui sosial media?
Seperti dilansir laman republika.co.id, mengacu pada Lim (2013) dalam ‘'Many Clicks but Little Stick: Social Media Activism in Indonesia’' ternyata aktivitas media sosial di Indonesia masih tertanam dalam sistem kontrol kekuasaan dan media mainstream. Kepentingan kekuasaan dan sokongan dari media mainstream itulah yang memandu aktivitas di sosial media.
Jadi, siapa saja yang saat ini dekat atau mendekat dengan kekuasaan, Insya Allah aman karena mendapat dukungan dan sokongan dari penguasa dan media mainstream. Dalam konteks ini, polemik yang menimpa PPP dan DPD dapat diletakkan. Jadi ini sebenarnya hanya soal antara ‘'agenda kami’' dan ‘'agenda kalian’' dan semua itu bukan tentang ‘'agenda kita’'.
Dalam konteks ini, berbagai aksi massa bertajuk ‘'Aksi Bela Islam’' dapat diletakkan sebagai bentuk keseimbangan dunia real (fisik) atas dominasi dunia virtual (non fisik).
Ternyata semua ini, kita sebenarnya sedang menyusun habitus saat memasuki suatu arena (field) untuk berebut berbagai modal (capital) dapat berupa kekuasaan, pengaruh, wacana, aset dan kepentingan lainnya. Perebutan tersebut akan berakhir menjadi apa yang disebut Bourdieu sebagai doxa, seperti kepercayaan, kebenaran atau dogma tidak tertulis.
Jika aksi-aksi tersebut dianggap makar, menurut DR Iswandi Syahputra, Pengamat Media UIN Sunan Kalijaga, itu sesungguhnya usaha untuk mendefinisikan, memproduksi atau membentuk doxa. Jika tidak ada usaha untuk membangun wacana tandingan atau upaya netralisasi, maka makar sebagai sebuah doxa akan menjadi kebenaran. Ini menarik dikaji dalam perspektif kritis dan post-kritisisme.