Guru besar hukum pidana UII: Penundaan Pembacaan Tuntutan Kasus Ahok Ciptakan Ketidakadilan
Menurut
guru besar hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir, mengungkapkan bahwa menjadi
sebuah pertanyaan besar ketika pihak kepolisian mengirimkan surat permintaan
penundaan waktu sidang pembacaan tuntutan jaksa atas kasus penistaan agama
dengan terdakwa Calon Gubernur Petahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Apalagi, mengaitkan kasus itu sebagai kesetaraan atas penundaan pemeriksaan
yang akan dilakukan kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang merupakan lawan
pertarungannya di Pilkada Jakarta Putaran II.
"Ingat
ya dulu tempat pengadilan kasus Ahok itu dipindah juga atas permintaan polisi
terkait soal keamanan. Nah, sekarang terjadi lagi. Biasanya di kasus hukum yang
lain, yang dijaga ketat adalah persidangan pembacaan putusan. Saat itu biasanya
akan terjadi keributan bila isi putusannya oleh salah satu pihak dianggap tidak
adil. Jadi kalau sekadar sidang pembacaan tuntutan maka lazimnya tak jadi
masalah,’’ kata Mudzakkir, seperti dilansir dari laman Republika.co.id.
Lebih
lanjut kata Mudzakir, “menurut aturan hukum, polisi jelas tidak bisa menentukan
waktu dan tempat persidangan. Sebab, pihak yang menentukan itu adalah majelis
hakim karena merekalah yang akan bertanggung jawab”.
"Jadi
menurut saya rasa surat permintaan penundaan waktu pembacaan tuntuan sidang itu
menciptakan suasana yang tidak adil. Sebab, polisi dalam hal ini terkesan
mencampuri urusan persidangan. Lagi pula jangan sampai mengulang kembali
peristiwa sidang pembacaan putusan kasus Jesica itu. Saat itu jumlah pengunjung
sidang teramat sedikit bila dibandingkan jumlah polisi yang menjaga tempat
sidang. Tindakan polisi seperti ini saya kira bisa memengaruhi hakim,"
katanya.
Lebih
lanjut ungkap Mudzakkir, pada waktu belakangan ini terutama ketika berlangsung
proses Pilkada DKI Jakarta Putaran II, memang ada beberapa pertanyaan kepada
pihak polisi terkait pemeriksaan terhadap kandidat para calon gubernur.
Sebelumnya, ada kasus pemeriksaan terhadap Sylviana Murni yang saat itu maju
sebagai kandidat wakil gubernur berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono
(Putra Susilo Bambang Yudhoyono).
"Saat
itu kan gencar sekali Ibu Sylviana diperiksa di kepolisian. Tak hanya sekali,
bahkan bolak-balik hingga menjelang pencoblosan. Anehnya, setelah putaran
pilkada pertama DKI usai, dan Ibu Sylviana bersama pasangannya tersingkir,
sampai kini kok tidak ada lagi pemeriksaan kepadanya. Apa dulu kasusnya tidak
serius? Dulu begitu sering diperiksa namun setelah pilkada sampai sekarang kok
tidak ada lagi. Ini ada apa?’’ ungkap Mudzakkir.
seperti
dilansir laman REPUBLIKA.CO.ID, Menurut guru besar hukum pidana UII Yogyakarta,
terdapat dua pemikiran yang bisa ditarik dari surat permintaan penundaan waktu
sidang pembacaan tuntutan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Calon
Gubernur Petahanan (Ahok) tersebut. Pertama, permintaan itu bisa memengaruhi
posisi pengadilan kasus Ahok.
"Kedua,
memengaruhi peristiwa pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno
seolah-olah pemeriksaannya itu tidak dilakukan karena sebagai imbangan dari
tidak dibacakannya tuntutan jaksa dalam sidang kasus Ahok tersebut. Jadi saya
ingin mengimbau polisi agar bisa menjalankan tugas sebagai penegak hukum dengan
tepat sesuai amanat hukum dan konstitusi,’’ tukasnya.