Guru besar hukum pidana UII: Penundaan Pembacaan Tuntutan Kasus Ahok Ciptakan Ketidakadilan

Penundaan Pembacaan Tuntutan Kasus Ahok Ciptakan Ketidakadilan

Guru besar hukum pidana UII: Penundaan Pembacaan Tuntutan Kasus Ahok Ciptakan Ketidakadilan

Menurut guru besar hukum pidana UII Yogyakarta, Mudzakkir, mengungkapkan bahwa menjadi sebuah pertanyaan besar ketika pihak kepolisian mengirimkan surat permintaan penundaan waktu sidang pembacaan tuntutan jaksa atas kasus penistaan agama dengan terdakwa Calon Gubernur Petahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Apalagi, mengaitkan kasus itu sebagai kesetaraan atas penundaan pemeriksaan yang akan dilakukan kepada Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang merupakan lawan pertarungannya di Pilkada Jakarta Putaran II.
"Ingat ya dulu tempat pengadilan kasus Ahok itu dipindah juga atas permintaan polisi terkait soal keamanan. Nah, sekarang terjadi lagi. Biasanya di kasus hukum yang lain, yang dijaga ketat adalah persidangan pembacaan putusan. Saat itu biasanya akan terjadi keributan bila isi putusannya oleh salah satu pihak dianggap tidak adil. Jadi kalau sekadar sidang pembacaan tuntutan maka lazimnya tak jadi masalah,’’ kata Mudzakkir, seperti dilansir dari laman Republika.co.id.
Lebih lanjut kata Mudzakir, “menurut aturan hukum, polisi jelas tidak bisa menentukan waktu dan tempat persidangan. Sebab, pihak yang menentukan itu adalah majelis hakim karena merekalah yang akan bertanggung jawab”.
"Jadi menurut saya rasa surat permintaan penundaan waktu pembacaan tuntuan sidang itu menciptakan suasana yang tidak adil. Sebab, polisi dalam hal ini terkesan mencampuri urusan persidangan. Lagi pula jangan sampai mengulang kembali peristiwa sidang pembacaan putusan kasus Jesica itu. Saat itu jumlah pengunjung sidang teramat sedikit bila dibandingkan jumlah polisi yang menjaga tempat sidang. Tindakan polisi seperti ini saya kira bisa memengaruhi hakim," katanya.
Lebih lanjut ungkap Mudzakkir, pada waktu belakangan ini terutama ketika berlangsung proses Pilkada DKI Jakarta Putaran II, memang ada beberapa pertanyaan kepada pihak polisi terkait pemeriksaan terhadap kandidat para calon gubernur. Sebelumnya, ada kasus pemeriksaan terhadap Sylviana Murni yang saat itu maju sebagai kandidat wakil gubernur berpasangan dengan Agus Harimurti Yudhoyono (Putra Susilo Bambang Yudhoyono).
"Saat itu kan gencar sekali Ibu Sylviana diperiksa di kepolisian. Tak hanya sekali, bahkan bolak-balik hingga menjelang pencoblosan. Anehnya, setelah putaran pilkada pertama DKI usai, dan Ibu Sylviana bersama pasangannya tersingkir, sampai kini kok tidak ada lagi pemeriksaan kepadanya. Apa dulu kasusnya tidak serius? Dulu begitu sering diperiksa namun setelah pilkada sampai sekarang kok tidak ada lagi. Ini ada apa?’’ ungkap Mudzakkir.
seperti dilansir laman REPUBLIKA.CO.ID, Menurut guru besar hukum pidana UII Yogyakarta, terdapat dua pemikiran yang bisa ditarik dari surat permintaan penundaan waktu sidang pembacaan tuntutan dalam kasus penistaan agama dengan terdakwa Calon Gubernur Petahanan (Ahok) tersebut. Pertama, permintaan itu bisa memengaruhi posisi pengadilan kasus Ahok.
"Kedua, memengaruhi peristiwa pemeriksaan terhadap Anies Baswedan dan Sandiaga Uno seolah-olah pemeriksaannya itu tidak dilakukan karena sebagai imbangan dari tidak dibacakannya tuntutan jaksa dalam sidang kasus Ahok tersebut. Jadi saya ingin mengimbau polisi agar bisa menjalankan tugas sebagai penegak hukum dengan tepat sesuai amanat hukum dan konstitusi,’’ tukasnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »