Kronologis Siswi SMP Tewas Usai Bercinta 3 Kali dengan Pacar
Gung De Wiradana (25), sekarang harus mempertanggungjawabkan aksinya menyetubuhi LGDS (14) yang tak lain merupakan pacarnya sendiri, hingga meninggal dunia pada Minggu (21/1) pukul 15.30.
Gung De Wiradana (25), sekarang harus mempertanggungjawabkan aksinya menyetubuhi LGDS (14) yang tak lain merupakan pacarnya sendiri, hingga meninggal dunia pada Minggu (21/1) pukul 15.30.
Wiradana resmi
ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Tabanan selesainya mencabuli
LGDS, yang masih duduk di bangku kelas VIII (kelas 2) Sekolah Menengah pertama
sebanyak tiga kali pada kamar kosnya di Jalan Debes Gang. VI No.7, Banjar
Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Tabanan.
Penetapan tersangka
terhadap Gung De Wiradana sehabis penyidik menyelidiki sejumlah saksi &
hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara atasinsiden kasus tersebut.
“Status terlapor sudah
resmi tersangka,” ujar Kasubbag Humas Polres Tabanan AKP IPutu Oka Suyasa
kemarin.
Menurut Iptu Ipo – sapaan
akrabnya, kejadian tragis yang menimpa korban berawal dari perkenalan korban
bersama pelaku via Blackberry Messenger (BBM) pada 29 Desember 2017 lalu.
Belum genap sebulan
pacaran keduanya pernah beberapa kali ketemuan. Hingga akhirnya pada 21 Januari
2018, mereka ketemuan di wilayah Waterfall Singsing Angin, Desa Apit Yeh,
Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan.
Selanjutnya, pada
pukul 13.30 korban diajak tersangka (pacarnya) ke tempat kosnya yang berada di
Jalan Debes Gang IV Nomor C7, Banjar Dangin Carik, Desa Dajan Peken, Kabupaten
Tabanan.
Sesampai di kamar kos
mungil itu korban & tersangka ngobrol sambil nonton televisi. Obrolan tadi
berlanjut hingga keperbuatan persetubuhan.
Tersangka menyetubuhi
korban sebanyak 3 kali. Pada saat melakukan hubungan badan yang ketiga kali,
korban mengeluarkan darah dari kelaminnya.
Selesai berhubungan
badan ditinggal oleh tersangka ke kamar mandi. Balik dari kamar mandi tiba-tiba
tersangka melihat korban sudah tidak sadarkan diri, lalu dibawa ke rumah sakit
pukul 15.30.
Sampai di RSUD Tabanan
diterima oleh dr. Sintia. Sayangnya, setelah diperiksa dokter menyatakan korban
sudah meninggal dunia.
“Ciri-ciri korban saat
tiba di rumah sakit ada pendarahan di kelamin, tidak ada tanda-tanda kekerasan
pada tubuh korban, kulit-kulit lebam. Diperkirakan korban sudah meninggal
diatas 30 menit, di bawah 2 jam,” papar Ipo.
Polisi mengamankan
sejumlah barang bukti seperti celana dalam, handuk, HP, kasur spon, sepeda
motor Vario Nopol DK-8064-GO dan STNK sepeda motor Nopol DK-8064-GO
Sumber: POJOKSULSEL.com