Berdalih tagih kredit
macet, debt collector Mengajak IRT "Begituin" Dengan Jaminan Sepeda
Motornya Batal Ditarik
Berdalih menagih
kredit sepeda motor yg macet, debt collector berinisial AF (25) mengajak
seorang ibu rumah tangga (IRT) 'begituin', inisial (43). Pelaku pun ditangkap
polisi sesudah korban melaporkan masalah itu.
Peristiwa itu berawal
saat pelaku mendatangi rumah korban untuk menagih kredit yang menunggak selama
tiga bulan di Kecamatan Sako Palembang. Korban meminta waktu beberapa waktu
untuk melunasi kredit itu. Tetapi pelaku justru bermaksud menarik sepeda motor
korban dengan alasan perintah perusahaan.
Mendengar itu, korban
panik & akhirnya menolak. Saat itulah, pelaku membujuk korban 'begituin'
dengan jaminan sepeda motornya batal ditarik.
Korban pun menentang
keras. Pelaku malah semakin beringas. Dia memeluk dan menciumi korban secara
paksa. Korban berusaha kabur dan berhasil dikejar pelaku. Dia mengeluarkan kemaluannya
dan memaksa korban memegangnya.
Usaha korban berontak
berhasil. Korban akhirnya bisa mengusir pelaku pergi dari rumahnya. Beberapa
lama kemudian, pelaku ditangkap di
rumahnya pada Jalan Payo Durian, Kelurahan Sialang, Kecamatan Sako, Palembang,
(16/1) malam.
Tersangka berdalih
khilaf dan sontak saja melakukan perbuatan itu. Dia terpikat dengan kecantikan
IRT itu waktu menagih kredit.
"Tadinya nagih
kredit, terus aku bilang tidak jadi
ambil motor asal mau 'begituin' dengan saya. Dia berontak terus jadi saya
diusir," ungkap tersangka AF di Mapolsek Sako Palembang, Rabu (17/1).
Kapolsek Sako
Palembang Kompol Ahmad Firdaus mengungkapkan, AF sudah ditetapkan sebagai
tersangka & terancam Pasal 53 Jo Pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana
dengan ancaman pidana penjara aporisma 12 tahun.
"Tersangka kita
tangkap pada rumahnya tadi malam. Dia mengajak korban 'begituin' dengan
alasan tidak mengambil motornya," katanya.
