Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi Setya Novanto Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun

Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi Setya Novanto Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun


JJPU KPK mendakwa Setya Novanto didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Setnov didakwa bersama dengan, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sugihardjo, Isnuedhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.
Irman menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sugiharto yaitu Pejabat Pembuat Komitmen, Anang merupakan Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri, dan Isnuedhi selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Lalu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan sebagai Ketua Konsorsium Murakabi, Made selaku Pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Po. Ltd.
Kemudian Diah merupakan Sekretaris Jenderal Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, pada waktu antara bulan November 2009-Desember 2013.
Selain memperkaya Setya Novanto dari hasil korupnya, ia juga turut memperkaya Irman, Sugiharto, Andi Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam orang anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Kemudian Johannes Marliern, Miryam S Haryani, Markus Nani, Ade Komarudin, M Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR RI periode tahun 2009 s/d 2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar Tedjasusila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati.
Tuh orang tersebut di antaranya Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri, Mahmud Toha, Charles Sutanto Ekapradja.
Perbuatan tersebut juga memperkaya korporasi yaitu Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sandipala Artha Putra, PT Mega Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
Negara menderita kerugian akibat perbuatan tersebut senilai Rp 2.314.904.234.275,39.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp 2.314.904.234.275,39 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (13/12/2017).
Atas perbuatannya itu, Novanto didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang NNomro 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada dakwaan kedua, Setya Novanto selaku anggota DPR RI 2009-2014 yang juga ketua fraksi Partai Golkar didakwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan selaku anggota DPR RI dan ketua fraksi Partai Golkar.
Penyalahgunaan wewenang itu baik secara langsung atau tidak langsung melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengerjaan penerapan KTP berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Atas perbuatannya, Novanto didakwa Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jika ada kesalahan dalam penulisan, mohon dicek Sumbernya disini

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »