Didakwa Memperkaya Diri Sendiri dan Korporasi Setya Novanto Rugikan Negara Rp 2,3 Triliun
JJPU KPK mendakwa Setya Novanto
didakwa memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi.
Setnov didakwa bersama dengan,
Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Anang Sugiana Sugihardjo,
Isnuedhi Wijaya, Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, Made Oka Masagung, Diah
Anggraeni, dan Drajat Wisnu Setyawan.
Irman menjabat sebagai Direktur
Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri. Sugiharto yaitu Pejabat
Pembuat Komitmen, Anang merupakan Penyedia Barang dan Jasa pada Kemendagri, dan
Isnuedhi selaku Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Lalu Irvanto Hendra Pambudi Cahyo
selaku Direktur PT Murakabi Sejahtera dan sebagai Ketua Konsorsium Murakabi,
Made selaku Pemilik OEM Investment, Pte. Ltd dan Delta Energy, Po. Ltd.
Kemudian Diah merupakan Sekretaris
Jenderal Kemendagri dan Drajat Wisnu Setyawan selaku Ketua Panitia Pengadaan
Barang/Jasa di Lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil,
pada waktu antara bulan November 2009-Desember 2013.
Selain memperkaya Setya Novanto
dari hasil korupnya, ia juga turut memperkaya Irman, Sugiharto, Andi Andi
Narogong, Gamawan Fauzi, Dian Anggraeni, Drajat Wisnu Setyawan beserta enam
orang anggota Panitia Pengadaan Barang/Jasa.
Kemudian Johannes Marliern, Miryam
S Haryani, Markus Nani, Ade Komarudin, M Jafar Hapsah, beberapa anggota DPR RI
periode tahun 2009 s/d 2014, Husni Fahmi, Tri Sampurno, Yimmy Iskandar
Tedjasusila alias Bobby beserta tujuh orang Tim Fatmawati.
Tuh orang tersebut di antaranya
Wahyudin Bagenda, Abraham Mose beserta tiga orang Direksi PT LEN Industri,
Mahmud Toha, Charles Sutanto Ekapradja.
Perbuatan tersebut juga memperkaya
korporasi yaitu Manajemen Bersama Konsorsium PNRI, Perusahaan Umum Percetakan
Negara Republik Indonesia (Perum PNRI), PT Sandipala Artha Putra, PT Mega
Lestari Unggul, PT LEN Industri, PT Sucofindo, dan PT Quadra Solution.
Negara menderita kerugian akibat
perbuatan tersebut senilai Rp 2.314.904.234.275,39.
"Yang merugikan keuangan
negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sebesar Rp
2.314.904.234.275,39 atau setidak-tidaknya sejumlah itu," kata Jaksa
Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Irene Putrie saat membacakan
surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu
(13/12/2017).
Atas perbuatannya itu, Novanto
didakwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang NNomro 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Pada dakwaan kedua, Setya Novanto
selaku anggota DPR RI 2009-2014 yang juga ketua fraksi Partai Golkar didakwa
menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena
jabatan atau kedudukan selaku anggota DPR RI dan ketua fraksi Partai Golkar.
Penyalahgunaan wewenang itu baik
secara langsung atau tidak langsung melakukan intervensi dalam proses
penganggaran dan pengadaan barang/jasa paket pengerjaan penerapan KTP berbasis
Nomor Induk Kependudukan secara nasional tahun anggaran 2011-2013.
Atas perbuatannya, Novanto didakwa
Pasal 3 Undang-Undang 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55
ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jika ada kesalahan dalam penulisan, mohon dicek Sumbernya disini