Cewek 17 tahun yang masih lugu ini di goyang dalam mobil dinas oleh Politikus Fraksi PKS anggota DPRD, Gazali 42 tahun. |
Kalimantan - Warga Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan digegerkan dengan
penangkapan seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)
Kalimantan Selatan berinisial GR (42)
diduga melakukan tindak asusila.
Politikus
dari Fraksi PKS ini diduga melakukan aksi asusila di kawasan gedung olahraga
dan seni (GOS) Jalan Aluh Idut Kandangan, Selasa (11/4/2017) petang. Ia
ditangkap lantaran warga curiga melihat mobil bergoyang.
Berdasarkan
sumber Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network), Rabu (12/4/2017) anggota
dewan ini berbuat mesum dalam mobil mobil dinasnya dengan cewek berumur 17
tahun.
Menurut
situs Tribratanews.polri.go.id, melaporkan aksi mesum anggota Dewan dilakukan
dengan gadis berumur 17 tahun di atas mobil dinasnya.
Banjarmasin
Post menulis kronologis kejadian.
Saat
itu, kondisi di lokasi kejadian memang cukup sepi.
GR
sendiri memang hobi bermain bulu tangkis dan memang sering bermain bulu tangkis
di GOS Aluh Idat.
Aktivitas
yang dilakukan dua sijoli ini di dalam mobil diketahui warga sekitar.
Selanjutnya, warga melaporkan ke pihak kepolisian.
HEBOH!!! MOBIL BERGOYANG, ANGGOTA DPRD DARI FRAKSI PKS KEPERGOK LAGI GOYANG GADIS 17 TAHUN
Kemudian,
anggota DPRD dari PKS berinisial GR itu pun diamankan anggota Polres HSS.
Mengingat sejumlah warga marah dan ada yang mau main hakim sendiri.
Hingga,
Rabu (12/4/2017) sore, GR masih diamankan di Polres HSS terkait kasusnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres HSS belum memberikan keterangan
resmi terkait anggota dewan yang diamankan.
Berdasarkan
informasi yang diperoleh, anggota DPRD itu ditangkap karena mobil bergoyang ria
di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut, Kandangan, Kalimantan
Selatan, Selasa (11/4) petang.
Diduga
GR melakukan perbuatan asusila dengan pasangannya di dalam mobil, sehingga
mobil bergoyang. Perbuatan itu dilakukan setelah GR bermain bulu tangkis di
kawasan GOS Aluh Idut.
Saat
dimintai konfirmasi, Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra membenarkan
bahwa jajarannya mengamankan anggota DPRD HSS.
“Saat
ini sudah ditahan di rutan Polres HSS untuk proses penyidikan,” ujarnya kemarin
malam saat dihubungi melalui ponselnya.
Sementara
itu, Sekretaris DPD PKS Kabupaten HSS, M Thalhah, membenarkan kabar
diamankannya salah satu anggota dewan dari fraksi PKS.
"Informasi
yang kita peroleh, memang ada anggota dewan dari partai kita yang diamankan
oleh anggota Polres HSS," tukasnya, Rabu (12/4/2017).
Namun,
pihaknya masih belum mengetahui kepastian kasus apa yang membelit kader PKS
itu.
"Kita
membenarkan berdasarkan keterangan pihak polisi. Kita pribadi secara langsung
belum bertemu dengan yang bersangkutan," ungkapnya lebih lanjut. Pihaknya
masih belum berani berkata apapun dan akan menunggu informasi dan proses dari
pihak kepolisian.
Sekretaris
DPD PKS Kabupaten HSS M. Thalhah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan
membenarkan jika salah seorang anggotanya diamankan jajaran polres.
“Dari
informasi yang kami terima memang benar ada anggota dewan dari PKS yang
diamankan. Namun, kami masih belum mengetahui terkait kasus apa,” ujarnya
kemarin (12/4).
Dia
menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu proses yang dilakukan di jajaran
polres.
"Bila
memang terbukti bersalah, akan ditindak sesuai dengan aturan AD/ART partai
PKS," tambahnya.
AD/ART
dimaksud Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
Kalau
memang terbukti bersalah, anggota dewan ini akan ditindak tegas.
Yang
bersangkutan akan di Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kronologis Cewek 17 Tahun Di Goyang Dalam Mobil Dinas Oleh Anggota DPRD Dari Fraksi PKS
Kronologis
"Mobil Goyang" yang dilakukan oknum anggota DPRD HSS, Gazali Rahman
secara resmi dirilis oleh Polres HSS, Kamis (13/4/2017).
Rilis
dari pihak kepolisian, peristiwa "Mobil Goyang" itu terjadi, Selasa
(11/4/2017) sekitar pukul 16.30 Wita di Gedung Olahraga dan Seni (GOS)
Kandangan Jalan Aluh Idut Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS.
Korban
sebut saja Melati masih berusia 17 tahun beralamat di Jalan Hasan Basri
Kandangan.
Sementara
Gazali berusia 42 tahun di Desa Amawang Kiri Kecamatan Kandangan.
Sebelum
kejadian "Mobil Goyang", Melati sedang lari sore di sekitaran lokasi.
Pelaku yang melihat korban kemudian memanggil dengan cara melambaikan tangan.
Korban
mendekat dan pelaku menyuruh masuk ke dalam mobil, dan tindakan asusila pun
terjadi walaupun si korban sempat menolak.
Tidak
lama aksi pelaku dipergoki masyarakat disekitarnya dan kemudian mereka dibawa
kepolres HSS untuk diamankan dan ditahan di rutan Polres HSS.
Kapolres
HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus
Winartono mengatakan pelaku berstatus sudah memiliki isteri. Sementara korban,
merupakan masih pelajar.
"Saat
ini masih dalam pemeriksaan, masih belum diketahui apakah keduanya suka sama
suka saat bergoyang dalam mobil dinas. Namun yang jelas keluarga korban melapor
ke Polres HSS," ungkapnya, Kamis (13/4/2017).
Pelaku
dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan
ancaman kurangan 15 tahun penjara.