Miriss!!! Cewek 17 Tahun Di Goyang Dalam Mobil Dinas Oleh Anggota DPRD Dari Fraksi PKS

Heboh!!! Mobil Bergoyang, Anggota DPRD Fraksi PKS Kepergok Lagi Goyang Cewek 17 Tahun
Cewek 17 tahun yang masih lugu ini di goyang dalam mobil dinas oleh Politikus Fraksi PKS anggota DPRD, Gazali 42 tahun.
Kalimantan - Warga Hulu Sungai Selatan (HSS), Kalimantan Selatan digegerkan dengan penangkapan seorang Oknum anggota DPRD Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan berinisial GR (42)  diduga melakukan tindak asusila.
Politikus dari Fraksi PKS ini diduga melakukan aksi asusila di kawasan gedung olahraga dan seni (GOS) Jalan Aluh Idut Kandangan, Selasa (11/4/2017) petang. Ia ditangkap lantaran warga curiga melihat mobil bergoyang.
Berdasarkan sumber Banjarmasin Post (Tribunnews.com Network), Rabu (12/4/2017) anggota dewan ini berbuat mesum dalam mobil mobil dinasnya dengan cewek berumur 17 tahun.
Menurut situs Tribratanews.polri.go.id, melaporkan aksi mesum anggota Dewan dilakukan dengan gadis berumur 17 tahun di atas mobil dinasnya.
Banjarmasin Post menulis kronologis kejadian.
Saat itu, kondisi di lokasi kejadian memang cukup sepi.
GR sendiri memang hobi bermain bulu tangkis dan memang sering bermain bulu tangkis di GOS Aluh Idat.
Aktivitas yang dilakukan dua sijoli ini di dalam mobil diketahui warga sekitar. Selanjutnya, warga melaporkan ke pihak kepolisian.

HEBOH!!! MOBIL BERGOYANG, ANGGOTA DPRD DARI FRAKSI PKS KEPERGOK LAGI GOYANG GADIS 17 TAHUN

Kemudian, anggota DPRD dari PKS berinisial GR itu pun diamankan anggota Polres HSS. Mengingat sejumlah warga marah dan ada yang mau main hakim sendiri.
Hingga, Rabu (12/4/2017) sore, GR masih diamankan di Polres HSS terkait kasusnya. Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres HSS belum memberikan keterangan resmi terkait anggota dewan yang diamankan.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota DPRD itu ditangkap karena mobil bergoyang ria di kawasan Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Aluh Idut, Kandangan, Kalimantan Selatan, Selasa (11/4) petang.
Diduga GR melakukan perbuatan asusila dengan pasangannya di dalam mobil, sehingga mobil bergoyang. Perbuatan itu dilakukan setelah GR bermain bulu tangkis di kawasan GOS Aluh Idut.
Saat dimintai konfirmasi, Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra membenarkan bahwa jajarannya mengamankan anggota DPRD HSS.
“Saat ini sudah ditahan di rutan Polres HSS untuk proses penyidikan,” ujarnya kemarin malam saat dihubungi melalui ponselnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD PKS Kabupaten HSS, M Thalhah, membenarkan kabar diamankannya salah satu anggota dewan dari fraksi PKS.
"Informasi yang kita peroleh, memang ada anggota dewan dari partai kita yang diamankan oleh anggota Polres HSS," tukasnya, Rabu (12/4/2017).
Namun, pihaknya masih belum mengetahui kepastian kasus apa yang membelit kader PKS itu.
"Kita membenarkan berdasarkan keterangan pihak polisi. Kita pribadi secara langsung belum bertemu dengan yang bersangkutan," ungkapnya lebih lanjut. Pihaknya masih belum berani berkata apapun dan akan menunggu informasi dan proses dari pihak kepolisian.
Sekretaris DPD PKS Kabupaten HSS M. Thalhah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan membenarkan jika salah seorang anggotanya diamankan jajaran polres.
“Dari informasi yang kami terima memang benar ada anggota dewan dari PKS yang diamankan. Namun, kami masih belum mengetahui terkait kasus apa,” ujarnya kemarin (12/4).
Dia menyatakan, pihaknya saat ini masih menunggu proses yang dilakukan di jajaran polres.
"Bila memang terbukti bersalah, akan ditindak sesuai dengan aturan AD/ART partai PKS," tambahnya.
AD/ART dimaksud Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai.
Kalau memang terbukti bersalah, anggota dewan ini akan ditindak tegas.
Yang bersangkutan akan di Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kronologis Cewek 17 Tahun Di Goyang Dalam Mobil Dinas Oleh Anggota DPRD Dari Fraksi PKS

Kronologis "Mobil Goyang" yang dilakukan oknum anggota DPRD HSS, Gazali Rahman secara resmi dirilis oleh Polres HSS, Kamis (13/4/2017).
Rilis dari pihak kepolisian, peristiwa "Mobil Goyang" itu terjadi, Selasa (11/4/2017) sekitar pukul 16.30 Wita di Gedung Olahraga dan Seni (GOS) Kandangan Jalan Aluh Idut Kecamatan Kandangan Kabupaten HSS.
Korban sebut saja Melati masih berusia 17 tahun beralamat di Jalan Hasan Basri Kandangan.
Sementara Gazali berusia 42 tahun di Desa Amawang Kiri Kecamatan Kandangan.
Sebelum kejadian "Mobil Goyang", Melati sedang lari sore di sekitaran lokasi. Pelaku yang melihat korban kemudian memanggil dengan cara melambaikan tangan.
Korban mendekat dan pelaku menyuruh masuk ke dalam mobil, dan tindakan asusila pun terjadi walaupun si korban sempat menolak.
Tidak lama aksi pelaku dipergoki masyarakat disekitarnya dan kemudian mereka dibawa kepolres HSS untuk diamankan dan ditahan di rutan Polres HSS.
Kapolres HSS AKBP Sukendar Eka Ristyan Putra melalui Kasubbag Humasnya AKP Agus Winartono mengatakan pelaku berstatus sudah memiliki isteri. Sementara korban, merupakan masih pelajar.
"Saat ini masih dalam pemeriksaan, masih belum diketahui apakah keduanya suka sama suka saat bergoyang dalam mobil dinas. Namun yang jelas keluarga korban melapor ke Polres HSS," ungkapnya, Kamis (13/4/2017).
Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurangan 15 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »