Baru Beberapa Menit Pak Kepsek Terpaksa Hentikan Aksinya |
Ouhhh!…Sensasi
Pak Kepala Sekolah (Kepsek) di Kabupaten Simalungun, Sumut, ini patut dibilang liar.
Bosan ‘main’ di ranjang, ia memaksa istrinya yang juga guru untuk ‘begituan’ di
alam terbuka, yakni di kebun kelapa sawit milik PTPN IV.
Beginilah
sensasi MS (57), oknum kepala sekolah di Kampung Dolok, Nagori Boluk, Kecamatan
Bosar Maligas. Pendidik yang sewajarnya jadi panutan ini memaksa istrinya, AG
(48), untuk berhubungan badan di areal perkebunan Afdeling III, Kebun PTPN IV
Dolok Sinumbah, Nagori Maligas Bayu, Kecamatan Huta Bayu Raja.
Tak
terima dengan sensasi ala Pak Kepsek yag tak laian adalah suaminya buguru
sendiri, akhirnya AG melaporkan suaminya usai ‘begituan’ di alam bebas ke
Polsek Tanah Jawa dengan tuduhan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kini MS mendekam
di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan sensasi liarnya.
Berdasarkan
penelusuran medansatu, serta berdasarkan hasil ungkapan buguru kepada wartawan
di Mapolsek Tanah Jawa, aksi tersebut berawal ketika AG hendak pergi ke sekolah
sekitar pukul 07.15 WIB. Saat melintas di jalan perkebunan, tiba-tiba laju sepeda
motornya dihentikan oleh suaminya. “Saya dihadang di tengah jalan,” akunya seperti
dilansir metrosiantar, Sabtu (23/7/2016).
Ia
lalu ditarik paksa suaminya masuk ke areal perkebunan kelapa sawit. AG mengaku menolak, namun suaminya tetap
menyeretnya. “Saya berteriak minta tolong, tapi tak ada yang mendengar, karena
masih pagi,” tandasnya.
Di
tengah perkebunan, di bawah pohon kelapa sawit, pakaian AG pun dibuka paksa Pak
Kepsek. Lalu buguru disandarkan ke pohon kelapa sawit, dan ‘digitukan’ dari
arah belakang suaminya. Baru beberapa
menit ‘begituan’, Pak Kepsek terpaksa menghentikan aksinya. Pasalnya, sejumlah
pekerja perkebunan sempat menonton adegan live show itu.
MS
lalu meninggalkan AG sendirian. Namun sebelum pergi, MS berbisik kepadanya. “Saya
tunggu di hotel nanti,” ujar MS sambil menyebutkan salah satu nama hotel di Perdagangan.
“Saya
jijik kali mengingatnya, saya malu kali, karena ada pekerja kebun yang sempat menonton.
Saya trauma. Kemudian saya berangkat ke SD, tempat saya mengajar. Teman-teman
saya lalu menyarankan saya melapor ke polisi,” tambahnya.
AG
lalu membuat laporan ke Polsek Tanah Jawa. Tak lama kemudian, suaminya menelepon
dan mengatakan telah menunggu di hotel yang telah dijanjikan. AG pun datang, ia
tak sendiri, tapi bersama petugas kepolisian. Begitu sampai di hotel, polisi
langsung mengamankan MS.
“Dia
suami saya yang sah, kami menikah tahun 1991, saat ini kami dikarunia 2 anak yang
sudah besar dan berkerja. Kami sudah 5 bulan dan tak pernah berhubungan lagi,
saya terpaksa kembali ke rumah orang tua saya, karena tak tahan selalu
diperlakuan kasar,” cerita AG.
Kapolsekta
Tanah Jawa Kompol A Siringoringggo melalui Kanit Reskrim AKP Suandi Sinaga SH,
membenarkan peristiwa itu. “Tersangka sudah ditahan, ia dijerat Pasal 44 Ayat 1
UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, ancamannya
5 tahun penjara,” tandasnya. (hotnews/msc)