Ahmad Dhani ikut demo di depan Istana, Jumat (4/11/2016). |
JAKARTA, BANGKAPOS.COM,-- Musisi Ahmad
Dhani dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian
Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Senin (7/11/2016) dinihari.
Ahmad Dhani dilaporkan dengan tudingan
menghina Kepala Negara.
Orasi
'kontroversial' yang menghina Presiden Joko Widodo (Jokowi) di depan
Istana Negara pada 4 November, menjadi penyebab musisi Ahmad Dhani berurusan
dengan pihak kepolisian.
Dalam orasinya tersebut, Ahmad Dhani
dengan lantang menilai jika Presiden Jokowi tidak menghargai ulama, karena
tidak menerima kedatangan perwakilan umat Islam yang berdemo pada 4 November
lalu.
Selain itu, Ahmad Dhani juga
melontarkan kata-kata kasar yang seharusnya tak pantas diucapkan.
Simak video ini: