Calon gubernur DKI Jakarta nomor dua, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kunjungan kampanye |
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) akan kembali dimintai keterangan oleh penyelidik Polri,
Senin (7/11/2016).
Ahok dilaporkan atas dugaan penistaan
agama karena mengutarakan kalimat disertai dengan penyebutan surat Al Maidah
ayat 51.
"Infonya untuk pemeriksaan di
Mabes Polri pukul 08.00 WIB," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat
Divisi Humas Polri Brigjen Pol Agus Rianto, Minggu (6/11/2016) malam.
Tak seperti biasanya, hari ini
pemeriksaan Ahok akan dilakukan di Gedung Utama Mabes Polri.
Padahal Biasanya, untuk kegiatan
penyelidikan dan penyidikan, prosesnya dilakukan di Gedung Bareskrim Polri yang
kini dipindahkan sementara ke Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Namun terkait dengan penyidikan
tersebut, Agus enggan mengungkap alasan mengapa pemeriksaan dilakukan di Gedung
Utama Mabes Polri.
"Nanti saya jelaskan,"
Ungkap Agus.
Permintaan keterangan terhadap Ahok
nanti akan melengkapi proses pengumpulan alat bukti selama berjalannya proses
penyelidikan.
Ahok sebelumnya telah berinisiatif
mendatangi Bareskrim Polri untuk memberi klarifikasi pada 24 Oktober silam.
Namun, penyelidik merasa perlu kembali
meminta keterangan Ahok sebagai tambahan.
Sejauh ini, ada belasan laporan yang
diterima Polri terkait Ahok.
Ahok juga telah meminta maaf kepada
umat Islam atas pernyataannya.
Ia merasa tidak pernah sama sekli
untuk menghina ayat suci dalam Al Quran.
Menurut Basuki, video berisi ucapannya
yang menyebut Surat Al Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja di Kepulauan Seribu
telah disalahgunakan oleh sejumlah orang.
Ahok mengatakan, videonya saat
berbicara di Kepulauan Seribu itu dipotong-potong dan tidak ditampilkan secara
utuh keseluruhan isi pembicaraannya.
Kepala Polri Jenderal Pol Tito
Karnavian menjanjikan proses gelar perkara akan dilakukan secara terbuka
dihadapan muka umum.
Hal ini dilakukan untuk menghindari
kecurigaan masyarakat akan adanya kecurangan dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama
yang dituduhkan terhadap Ahok.
Sumber: Kompas.com