Ahmad Dhani Dalam AKSI 4 November 2016 |
Musisi Ahmad Dhani menanggapi tuduhan
dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo ketika berorasi di depan Istana
Negara pada demo 4 November 2016.
Sebagai mana diinformasikan sebelumnya bahwa Ahmad Dhani dilaporkan
oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT)
Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.
Dalam jumpa pers yang diadakan di
rumah Dhani di Pinang Mas, Pondok Indah, Jakarta Selatan, Senin (7/11/2016),
kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, mengatakan bahwa video orasi Dhani yang
kini viral itu sudah diedit.
"Ada yang dipenggal dan mengubah
makna dari fakta video sesungguhnya," Ungkap Ramdan.
Lebih lanjut, menurut Ramdan, video
yang menjadi viral tersebut tidak sesuai dengan isi dari aslinya. Ia menegaskan
calon wakil bupati Bekasi itu tidak menjelekkan Presiden Jokowi.
Menurut Ramdan, ketika berorasi Dhani
menyebut kata-kata tidak senonoh itu tidak boleh diucapkan.
"Seorang Ahmad Dhani mengatakan
bahwa hal-hal tersebut tidak boleh dikatakan. Jangan kemudian membalikkan
fakta," kata Ramdan.
Lebih lanjut Ramdhan mengutarakan,
pihaknya sudah menemukan penyebar viral video yang memenggal orasi Dhani.
"Ini yang kemudian, terutama
klien kami merasa terfitnah. Kami yakin ini juga terkait dengan mendowngrade
Ahmad Dhani sendiri," lanjut Ramdan lagi.
Ini lah video berisi orasi Ahmad Dhani
yang hina Presiden Jokowi
Seperti dikabarkan sebelumnya, jka Dhani resmi dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.
Laporan yang dibuat oleh LRJ dan Projo tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016. Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa.
Sumber: Kompas.com