Jika Pacar Kamu Mulai Kasar Main Tangan Segera Laporkan Polisi, Tapi, Jika Pacar Kamu Sudah Lembut Main Jari Segera Laporkan KUA |
Firyal Ghalih (24), mahasiswa
Perguruan Tinggi swasta di Kota Serang, Banten, didakwa menganiaya pacarnya karena
dipicu api cemburu. Perkara kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN)
Serang, kemarin (18/7).
Ghalih duduk sebagai pesakitan di
ruang sidang. Dia duduk sendiri tanpa didampingi pengacara. Pacar terdakwa,
Reda, dihadirkan sebagai saksi.
Kedatangan gadis cantik dan seksi itu
sontak menarik perhatian pengunjung. Ruang sidang seketika menjadi ramai.
Wajar, bila perempuan berambut pirang itu memikat hati Ghalih.
Sesuai agenda, Jaksa penuntut umum
(JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang Haeru Jilly Rojai membacakan surat
dakwaan. Penganiayaan itu terjadi pada Kamis (14/4) lalu.
Keretakan hubungan asmara dua sejoli
yang sudah berusia empat tahun itu dipicu rasa cemburu terdakwa. Korban
dicurigai telah memiliki hubungan dengan pria lain.
Saat itu, terdakwa sempat mendatangi
kediaman korban. Terdakwa tidak terima hubungan asmara mereka diputus sepihak
oleh korban. Bahkan, terdakwa sempat merusak mobil korban.
“Saya minta putus, karena dia nakal.
Sudah saya jelasin (alasan-red). Tengah malam, datang ke rumah marah-marah dan
ngebaret mobil,” kata Reda
Reda kemudian mendatangi terdakwa di
sebuah bengkel, di Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang. Reda ingin menanyakan
alasan terdakwa merusak mobilnya. Bukan dapat penjelasan, terdakwa malah
menampar wajah gadis bertubuh langsing itu.
“Saya ditarik ke dalam mobil. Di dalam
mobil dia jambak saya, terus dijedotin,” kata saat bersaksi di hadapan majelis
hakim yang diketuai Rina Zein.
Korban tidak terima atas perbuatan
terdakwa. Ia melaporkan kasus itu ke Mapolres Serang. Anggota majelis hakim
Efiyanto sempat menanyakan apakah korban telah memaafkan perbuatan terdakwa.
“Tidak ada damai, keluarga dia juga
minta maaf ke saya. Orang tuanya sudah maafin kalau saya enggak terima,” jawab
Reda.
Jawaban Reda langsung direspon
Efiyanto. Ia meminta Reda mengingat kembali kebaikan yang pernah dibuat oleh
terdakwa.
“Kami tidak ingin memaksakan. Itu hak
saudara. Kasihan, dia (terdakwa-red) ini kedinginan di penjara. Ingat, dulu
waktu pacaran, suka sebut kaulah dewiku, kaulah sayangku, kaulah yayang atau
apalah,” kata Efiyanto.
Anggota majelis hakim lainnya, Ni Putu
Sri Indayani juga mengingatkan korban agar bersedia memaafkan terdakwa. Reda
akhirnya luluh. Mahasiswi berusia 24 tahun itu bersedia memaafkan terdakwa.
Seusai Reda memberi keterangan,
terdakwa diminta memberi kesaksian. Terdakwa mengakui perbuatan yang didakwakan
tersebut. “Memang cek cok waktu itu. Saya tampar sekali. Dianya selingkuh. Saya
menyesal. Saya juga masih sayang,” kata terdakwa.
Seusai mendengarkan keterangan
terdakwa, sidang ditunda pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan. “Sidang
ditunda dan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan surat tuntutan,”
kata Rina Zein. (nda/sam/jpnn)