Eksekutor Pembunuhan dan Pemerkosa Keji Terhadap Eno Dihukum 10 Tahun Penjara |
Masih terlintas di benak kita pembunuh
Enno Parinah, seorang karyawati pabrik plastik di Desa Jatimulya, Kecamatan
Kosambi, Kabupaten Tangerang. Tak hanya memperkosa gadis 18 tahun itu, pelaku
juga menancapkan gagang cangkul di area intim Enno. Yang mengejutkan, ternyata
gagang itu dihantamkan saat Enno masih hidup! Sungguh kejam!
kondisi ruang sidang kasus pembunuhan eno |
Majelis hakim Pengadilan Negeri
Tangerang menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada RA (16), remaja
pembunuh Eno Parihah (19).
Hukuman ini adalah hukuman maksimal
untuk terdakwa di bawah umur.
"Hukum di Indonesia tidak
mengenal hukuman mati bagi anak," ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan
Negeri Tangerang, RA Suharni.
Suharni mengatakan, semua dakwaan
terhadap RA terbukti benar dan tidak ada yang dapat meringankan hukumannya.
RA juga disebut memenuhi unsur Pasal
340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Air liur, gigitan di puting,
dan sidik jari, semuanya identik. Anak memberikan keterangan berbelit-belit dan
mempersulit proses persidangan, " kata Suharni.
Majelis hakim Pengadilan Negeri
Tangerang Kamis (16/6) menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada RA
(16), remaja pembunuh Eno Parihah (19).
Vonis tersebut tidak membuat
keluarga Eno puas.
Beberapa kerabat langsung mengomel
usai putusan hakim.
"Matiin aja! Cuma 10 tahun
kurang!" ujar salah satu wanita berkerudung dengan nada tinggi.
Para kerabat semakin berang saat
mendengar tim kuasa hukum RA memutuskan untuk banding.
"Pengacara makan duit
darah!" teriak keluarga Eno
Apabila masyarakat Indonesia diberi
pertanyaan sudah baikkah penegakan hukum di Indonesia? Atau bagaimana hukum
Indonesia, apakah sudah adil dalam penegakannya? Dengan keadaan hukum yang
seperti sekarang ini, pasti hampir semua masyarakat Indonesia mengatakan
“TIDAK”. Hukum di Indonesia jauh dari kata baik dan adil. Hukum di Indonesia
saat ini sangat buruk, Semua sangat bertolak belakang,Praktek hukum yang ada di
Indonesia tidak sejalan dengan teori maupun aturan yang sudah di tetapkan.
Editor: admin
Sumber: Tribunnews