Gadis 17 tahun yang Dicabuli Anngota Polisi Bawa Foto Bugil ke Polda Bali

Gadis 17 tahun
Cewek Korban Cabul Bawa Foto Bugil ke Polda Bali
Setelah melaporkan kasus pencabulan yang dilakukan oleh oknum polisi yang notaben sudah memiliki pasangan hidup di Polres Klungkung berinisial IKA, Selasa (14/6/2016) siang BW (17) kembali mendatangi Mapolda Bali.
Korban pencabulan ini didampingi Kuasa Hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah dan rekannya.
“Semalam ditelepon orang Polda Bali untuk datang hari ini melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya disuruh kembali datang pada Jumat mendatang sekalian melakukan visum,” ucap Kuasa Hukum BW, Sapurah.
Selain melengkapi BAP, kedatangannya kedua ini juga membawa barang bukti.
Di antaranya ada sejumlah dokumen (surat), foto bugil korban, baju pemberian tersangka oknum polisi tersebut dan lainnya.
Siti Sapurah menambahkan, saat proses pemeriksaan tadi BW histeris saat ditanya mengenai adegan yang dialaminya.
“Tadi histeris saat menjalani proses pemeriksaan di PPA. Sehingga istirahat terlebih dahulu sampai ia tenang kembali. Jadi lama sampai saat ini belum selesai,” ungkapnya.
Tiap bulan dicecoki obat anti hamil
Selain melakukan kekerasan seksual pada BW (17), oknum polisi Aiptu KA alias JG (55), yang bertugas di Polres Klungkung, Bali, juga memberikan pil kepada korban.
Menurut Ketua Kelompok Peduli Perempuan dan Anak (KPPA) Bali, Ni Nyoman Suparni, Selasa (14/6/2016), pelaku memberikan pil setiap bulan.
Diduga, pil yang diberikan pelaku bertujuan agar tak terjadi kehamilan terhadap BW.
“Setiap bulan diberikan pil. Tapi saya tak tahu, pil apa itu. Rutin diberikan pil sehingga korban tak bisa hamil,” jelas Suparni.
Lantaran diperlakukan tak senonoh, kata Suparni, korban pernah berniat mengakhiri hidupnya.
BW ketakutan lantaran tak ada yang melindungi dan mendampingi dalam proses hukumnya.
KPPA dan P2TP2A Bali akan terus memantau kasus yang menimpa BW.
Suparni barharap kasus pelecehan seksual di bawah umur ini ditangani oleh Polda Bali.
Kalau seandainya kasus ini dilimpahkan ke Polres Klungkung, ditakutkan korban mengalami intimidasi.
Apalagi, kesatuan tugas pelaku di Polres Klungkung.
Kalau di Polda, tidak ada keberpihakan dan akan netral.
”Praduga kan boleh saja. Kita mohon agar proses hukum ada di Polda,” tegasnya.
Editor: admin
Sumber: Tribun Bali            

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »