Cewek Korban Cabul Bawa Foto Bugil ke Polda Bali |
Setelah melaporkan kasus pencabulan
yang dilakukan oleh oknum polisi yang notaben sudah memiliki pasangan hidup di
Polres Klungkung berinisial IKA, Selasa (14/6/2016) siang BW (17) kembali
mendatangi Mapolda Bali.
Korban pencabulan ini didampingi
Kuasa Hukum dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak
(P2TP2A) Kota Denpasar, Siti Sapurah dan rekannya.
“Semalam ditelepon orang Polda Bali
untuk datang hari ini melengkapi berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Sebelumnya disuruh kembali datang
pada Jumat mendatang sekalian melakukan visum,” ucap Kuasa Hukum BW, Sapurah.
Selain melengkapi BAP, kedatangannya
kedua ini juga membawa barang bukti.
Di antaranya ada sejumlah dokumen
(surat), foto bugil korban, baju pemberian tersangka oknum polisi tersebut dan
lainnya.
Siti Sapurah menambahkan, saat
proses pemeriksaan tadi BW histeris saat ditanya mengenai adegan yang
dialaminya.
“Tadi histeris saat menjalani proses
pemeriksaan di PPA. Sehingga istirahat terlebih dahulu sampai ia tenang
kembali. Jadi lama sampai saat ini belum selesai,” ungkapnya.
Tiap
bulan dicecoki obat anti hamil
Selain melakukan kekerasan seksual
pada BW (17), oknum polisi Aiptu KA alias JG (55), yang bertugas di Polres
Klungkung, Bali, juga memberikan pil kepada korban.
Menurut Ketua Kelompok Peduli
Perempuan dan Anak (KPPA) Bali, Ni Nyoman Suparni, Selasa (14/6/2016), pelaku
memberikan pil setiap bulan.
Diduga, pil yang diberikan pelaku
bertujuan agar tak terjadi kehamilan terhadap BW.
“Setiap bulan diberikan pil. Tapi
saya tak tahu, pil apa itu. Rutin diberikan pil sehingga korban tak bisa
hamil,” jelas Suparni.
Lantaran diperlakukan tak senonoh,
kata Suparni, korban pernah berniat mengakhiri hidupnya.
BW ketakutan lantaran tak ada yang
melindungi dan mendampingi dalam proses hukumnya.
KPPA dan P2TP2A Bali akan terus
memantau kasus yang menimpa BW.
Suparni barharap kasus pelecehan
seksual di bawah umur ini ditangani oleh Polda Bali.
Kalau seandainya kasus ini
dilimpahkan ke Polres Klungkung, ditakutkan korban mengalami intimidasi.
Apalagi, kesatuan tugas pelaku di
Polres Klungkung.
Kalau di Polda, tidak ada
keberpihakan dan akan netral.
”Praduga kan boleh saja. Kita mohon
agar proses hukum ada di Polda,” tegasnya.
Editor: admin
Sumber: Tribun Bali