Demi membayar utang pacar, Bunga rela digauli lima rekan cowoknya
| Demi membayar utang pacar, Bunga rela digauli lima rekan cowoknya |
Sungguh Ironis nasib remaja putri di
Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sebut saja Bunga (14). Demi membayar utang pacar,
Bunga rela digauli lima rekan pacarnya. Parahnya lagi, tidak hanya satu orang
saja yang menggagahi Bunga, melainkan lima rekan pacarnya.
Mereka yang melakukan adalah Agus
Supriyanto (19), Andi Irawan (27), Ardiansyah (22), Lili Ardian (21), dan Edi
Satrio (20). Semuanya merupakan warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan,
Kabupaten Pesawaran.
Kelimanya kini harus merasakan
pengabnya sel tahanan Mapolsek Gedongtaan setelah dilaporkan oleh orangtua
Bunga ke polisi. Kelimanya dianggap telah mencabuli anak di bawah umur. Polisi
juga menahan Angga Aprianto (21), pacar korban yang tidak lain warga Bogorejo,
Kecamatan Gedongtataan.
Komisaris Hermansyah Gumay Kepala
Polsek Gedongtataan membenarkan soal penangkapan keenam tersangka cabul ini.
Dia memastikan bahwa Kanit Reskrim Iptu Siregar yang memimpin penangkapan.
"Sekarang ini keenamnya masih
dalam pemeriksaan petugas, sebab penangkapan baru saja kami lakukan," ujar
Hermansyah Selasa (10/5) sore.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim
Inspektur Satu Siregar menceritakan peristiwa pencabulan ini terjadi pada hari Senin
(9/5) malam. Bermula dari pacarnya, Angga Apriyanto mengajak Bunga ke gubuk
yang ada di perkebunan PTPN VII, Cabang Unit Usaha Way Lima Siregar memastikan
bila Angga sebelumnya memiliki utang sebesar Rp 100 ribu kepada rekan-rekannya.
Kemudian, Angga menawarkan pacarnya untuk dikencani dengan bayaran Rp 100 ribu
itu.
Atas tawaran itulah rekannya sepakat
dan membuat janji untuk bertemu. Alhasil, pertemuan itupun terlaksana di gubuk
perkebunan PTPN. Kelima rekan Angga datang setelah Angga dan Bunga sampai di
lokasi yang telah dijanjikan.
Namun, Siregar memastikan bila tidak
semua rekan Angga yang datang mencabuli Bunga. Seperti Edi Satrio yang mengaku
hanya mencumbu saja. Kendati begitu, keenamnya lantas dibawa ke Polsek
Gedongtataan.
Petugas Polsek Gedongtataan akan
menjerat keenam pelaku dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan
Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mereka yang melakukan
pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terancam hukuman penjara paling lama
15 tahun," ujar Hermansyah.
Sumber: tribun lampung