Demi membayar utang pacar, Bunga rela digauli lima rekan cowoknya

Demi membayar utang pacar, Bunga rela digauli lima rekan cowoknya

Demi membayar utang pacar, Bunga rela digauli lima rekan pacarnya
Demi membayar utang pacar, Bunga rela digauli lima rekan cowoknya
Sungguh Ironis nasib remaja putri di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Sebut saja Bunga (14). Demi membayar utang pacar, Bunga rela digauli lima rekan pacarnya. Parahnya lagi, tidak hanya satu orang saja yang menggagahi Bunga, melainkan lima rekan pacarnya.
Mereka yang melakukan adalah Agus Supriyanto (19), Andi Irawan (27), Ardiansyah (22), Lili Ardian (21), dan Edi Satrio (20). Semuanya merupakan warga Desa Cipadang, Kecamatan Gedongtataan, Kabupaten Pesawaran.
Kelimanya kini harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Gedongtaan setelah dilaporkan oleh orangtua Bunga ke polisi. Kelimanya dianggap telah mencabuli anak di bawah umur. Polisi juga menahan Angga Aprianto (21), pacar korban yang tidak lain warga Bogorejo, Kecamatan Gedongtataan.
Komisaris Hermansyah Gumay Kepala Polsek Gedongtataan membenarkan soal penangkapan keenam tersangka cabul ini. Dia memastikan bahwa Kanit Reskrim Iptu Siregar yang memimpin penangkapan.
"Sekarang ini keenamnya masih dalam pemeriksaan petugas, sebab penangkapan baru saja kami lakukan," ujar Hermansyah Selasa (10/5) sore.
Lebih lanjut, Kanit Reskrim Inspektur Satu Siregar menceritakan peristiwa pencabulan ini terjadi pada hari Senin (9/5) malam. Bermula dari pacarnya, Angga Apriyanto mengajak Bunga ke gubuk yang ada di perkebunan PTPN VII, Cabang Unit Usaha Way Lima Siregar memastikan bila Angga sebelumnya memiliki utang sebesar Rp 100 ribu kepada rekan-rekannya. Kemudian, Angga menawarkan pacarnya untuk dikencani dengan bayaran Rp 100 ribu itu.
Atas tawaran itulah rekannya sepakat dan membuat janji untuk bertemu. Alhasil, pertemuan itupun terlaksana di gubuk perkebunan PTPN. Kelima rekan Angga datang setelah Angga dan Bunga sampai di lokasi yang telah dijanjikan.
Namun, Siregar memastikan bila tidak semua rekan Angga yang datang mencabuli Bunga. Seperti Edi Satrio yang mengaku hanya mencumbu saja. Kendati begitu, keenamnya lantas dibawa ke Polsek Gedongtataan.
Petugas Polsek Gedongtataan akan menjerat keenam pelaku dengan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mereka yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun," ujar Hermansyah.

Sumber: tribun lampung

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »