Berbekal kemampuan berbujuk rayu, Sopir Truk berhasil merenggut kehormatan gadis berusia 15 tahun

Berbekal kemampuan berbujuk rayu
Ilustration

Berbekal kemampuan berbujuk rayu, Imam Sapii yang berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai sopir truk asal Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, berhasil merenggut kehormatan gadis berusia 15 tahun, warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

Pihak keluarga yang tidak menerima anak gadisnya dinodai, keluarga pun segera melaporkan korban ke Mapolres Tulungagung. Imam Sapii  langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Tulungagung pada Selasa (10/5/2016).
Kepada petugas keamanan, Imam mengakui mulai berkenalan dengan gadis sejak Oktober 2015. Imam tergolong pria yang lincah bersilat lidah, dalam kurun waktu satu bulan atau sejak bulan November 2015, Imam berhasil membuat gadis jatuh hati kepadanya. Hubungan mereka sebagai kekasih langgen bahkan berlanjut hingga bulan Mei 2016.    
Di rumah neneknya yang berada di Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Imam pertama kali menyetubuhi korban. Perbuatan senonoh itu terus terulang hingga empat kali. Terakhir kali, Imam meniduri korban pada 2 Mei 2016.
Semua perbuatan tidak senonoh itu terungkap setelah korban tidak pulang tiga hari tanpa pamit dari orang tuanya. Akibat ulahnya Pihak keluarga semakin tidak terima ketika mendapat informasi tidak pulangnya kerumah korban karena bersama pelaku.
Setelah dipancing melalui teman-temannya, pelaku dan korban akhirnya muncul di sekitar komplek stadion Rejoagung Tulungagung. Tanpa menunggu waktu lama, pihak keluarga langsung menggelandang keduanya ke mapolres.
kepolisian Polres Tulungagung menegaskan, pelaku akan dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebab yang bersangkutan telah terbukti dengan jelas telah melakukan bujuk rayu terhadap gadis di bawah umur untuk melakukan persetubuhan.
sumber: sindonews/Editor

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »