| Ilustration |
Berbekal kemampuan berbujuk rayu, Imam Sapii yang berusia 24 tahun yang berprofesi sebagai sopir truk asal Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, berhasil merenggut kehormatan gadis berusia 15 tahun, warga Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Pihak keluarga yang tidak menerima
anak gadisnya dinodai, keluarga pun segera melaporkan korban ke Mapolres
Tulungagung. Imam Sapii langsung ditetapkan
sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Tulungagung pada Selasa
(10/5/2016).
Kepada petugas keamanan, Imam
mengakui mulai berkenalan dengan gadis sejak Oktober 2015. Imam tergolong pria
yang lincah bersilat lidah, dalam kurun waktu satu bulan atau sejak bulan November
2015, Imam berhasil membuat gadis jatuh hati kepadanya. Hubungan mereka sebagai
kekasih langgen bahkan berlanjut hingga bulan Mei 2016.
Di rumah neneknya yang berada di
Desa Pulerejo, Kecamatan Ngantru, Imam pertama kali menyetubuhi korban.
Perbuatan senonoh itu terus terulang hingga empat kali. Terakhir kali, Imam
meniduri korban pada 2 Mei 2016.
Semua perbuatan tidak senonoh itu
terungkap setelah korban tidak pulang tiga hari tanpa pamit dari orang tuanya. Akibat
ulahnya Pihak keluarga semakin tidak terima ketika mendapat informasi tidak
pulangnya kerumah korban karena bersama pelaku.
Setelah dipancing melalui
teman-temannya, pelaku dan korban akhirnya muncul di sekitar komplek stadion
Rejoagung Tulungagung. Tanpa menunggu waktu lama, pihak keluarga langsung
menggelandang keduanya ke mapolres.
kepolisian Polres Tulungagung menegaskan,
pelaku akan dijerat dengan UU RI No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sebab yang bersangkutan telah
terbukti dengan jelas telah melakukan bujuk rayu terhadap gadis di bawah umur
untuk melakukan persetubuhan.
sumber: sindonews/Editor