usai 'dipuaskan' pacar, dipaksa 'ho'oh' dengan teman lalu ditonton, pemuda ini ditangkap polisi
ilustrasi |
Pemuda ini paksa
pacarnya berbuat 'ho'oh' di depan teman prianya. Usai terpuaskan, dia malah
minta pacarnya, RSI (21), untk melayani teman prianya itu.
Sang pacarpun jelas
menolak, tetapi pemuda itu langsung marah dan mengancam akan membunuh sang
pacarnya jika permintaannya tak dipenuhi. Dengan terpaksa, wanita muda itu pun
melayani teman pacarnya itu. Sama seperti sebelumnya, waktu perbuatan terkutuk
itu terjadi, pria pacarnya malah menonton.
Kasus ini kemudian
dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pemuda keji itu, WD
(21), pun ditangkap. Teman laki-laki WD,
Ag (19), yg ikut mengpaksa korban juga ikut ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tangsel
AKP Ahmad Alexander berkata, aksi terkutuk ini terjadi pada 10 Desember 2017
kemudian pada apartemen milik Wandi pada Ciputat, Tangerang Selatan. Saat itu,
Wandi meminta kekasihnya buat datang ke kamar apartemen.
Sesampainya pada sana,
korban masuk ke kamar & bertemu dengan Wandi dan Agoy. Wandi, lanjut
Alexander, merayu korban untuk melakukan hubungan diluar nikah. Korban sempat
menolak, dengan alasan karena malu jika harus dilihat oleh Agoy temannya itu.
Setelah dibujuk oleh
Wandi, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku & melakukan hubungan
terkutuk itu sambil disaksikan Agoy teman cowoknya.'Usai melakukan adegan
terlarang itu lah, pelaku meminta supaya korban mau melayani Agoy," ungkap
Alexander kepada wartawan Minggu (11/2/2018).
Menurut Alexander,
korban sempat menolak tetapi karena
diancam akan dibunuh RSI pun akhirnya dengan terpaksa melayani keinginan Agoy.
Kasat Reskrim Polres
Tangsel AKP Ahmad Alexander mengungkapkan, penangkapan terhadap dua remaja
tanggung itu dilakukan belum lama ini, terlebih dahulu polisi menciduk Wandi.
Setelah pengembangan, polisi kembali menangkap Agoy.
Tak terima dengan
perlakuan kekasihnya, RSI melaporkan masalah tersebut ke Polres Tangsel.
Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap ke 2 pelaku.
"Kedua pelaku
kami ciduk di lokasi berbeda di Ciputat,
Tangsel kemarin. Saat ini kami sedang melakukan pemberkasan agar kasusnya itu
segera dikirimkan ke Kejaksaan," pungkasnya.
Kini, kedua pelaku
mendekam di tahanan Polres Tangsel dan akan dijerat Pasal 289 kitab
undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.