usai 'dipuaskan' pacar, dipaksa 'ho'oh' dengan teman lalu ditonton, pemuda ini ditangkap polisi

usai 'dipuaskan' pacar, dipaksa 'ho'oh' dengan teman lalu ditonton, pemuda ini ditangkap polisi
Tragis,,,Usai Dipaksa Pacar
ilustrasi
Pemuda ini paksa pacarnya berbuat 'ho'oh' di depan teman prianya. Usai terpuaskan, dia malah minta pacarnya, RSI (21), untk melayani teman prianya itu.
Sang pacarpun jelas menolak, tetapi pemuda itu langsung marah dan mengancam akan membunuh sang pacarnya jika permintaannya tak dipenuhi. Dengan terpaksa, wanita muda itu pun melayani teman pacarnya itu. Sama seperti sebelumnya, waktu perbuatan terkutuk itu terjadi, pria pacarnya malah menonton.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Banten. Pemuda keji itu, WD (21), pun ditangkap. Teman laki-laki  WD, Ag (19), yg ikut mengpaksa korban juga ikut ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander berkata, aksi terkutuk ini terjadi pada 10 Desember 2017 kemudian pada apartemen milik Wandi pada Ciputat, Tangerang Selatan. Saat itu, Wandi meminta kekasihnya buat datang ke kamar apartemen.
Sesampainya pada sana, korban masuk ke kamar & bertemu dengan Wandi dan Agoy. Wandi, lanjut Alexander, merayu korban untuk melakukan hubungan diluar nikah. Korban sempat menolak, dengan alasan karena malu jika harus dilihat oleh Agoy temannya itu.
Setelah dibujuk oleh Wandi, akhirnya korban menuruti keinginan pelaku & melakukan hubungan terkutuk itu sambil disaksikan Agoy teman cowoknya.'Usai melakukan adegan terlarang itu lah, pelaku meminta supaya korban mau melayani Agoy," ungkap Alexander kepada wartawan Minggu (11/2/2018).
Menurut Alexander, korban sempat menolak tetapi  karena diancam akan dibunuh RSI pun akhirnya dengan terpaksa melayani keinginan Agoy.
Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander mengungkapkan, penangkapan terhadap dua remaja tanggung itu dilakukan belum lama ini, terlebih dahulu polisi menciduk Wandi. Setelah pengembangan, polisi kembali menangkap Agoy.
Tak terima dengan perlakuan kekasihnya, RSI melaporkan masalah tersebut ke Polres Tangsel. Petugas yang melakukan penyelidikan akhirnya menangkap ke 2 pelaku.
"Kedua pelaku kami ciduk di lokasi berbeda di  Ciputat, Tangsel kemarin. Saat ini kami sedang melakukan pemberkasan agar kasusnya itu segera dikirimkan ke Kejaksaan," pungkasnya.
Kini, kedua pelaku mendekam di tahanan Polres Tangsel dan akan dijerat Pasal 289 kitab undang-undang hukum pidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »