Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan menutup kemungkinan untuk memanggil kembali anak dari mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Sepertilansiran kompas.com,
Pemanggilan terhadap Anak Setya Novanto dalam rangka pemeriksaan sebagai saksi
kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.
"Ada kemungkinan dipanggil
kembali, namun untuk kebutuhan pemeriksaan untuk tersangka ASS yang sedang
berjalan saat ini," ungkap Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK,
Kuningan, Jakarta, Senin (18/12/2017).
Dua anak Setya Novanto, Rheza
Herwindo dan putri Setya Novanto Dwina Michaella sebelumnya juga pernah
dipanggil KPK pada bulan November 2017 untuk pemeriksaan sebagai saksi pada
kasus e-KTP dengan tersangka Dirut Pt Quadra solution Anang Sugiana Sudihardjo.
Namun, kedua anak Setya Novanto tidak memenuhi panggilan KPK.
"Jadi Kami harap pada
panggilan berikutnya yang bersangkutan bisa datang," ujar Febri.
KPK berharap, anak Setya Novanto
dapat menjelaskan kepada penyidik mengenai kepemilikan saham dari
perusahaan-perusahaan yang dimiliki keluarga Setya Novanto, yang terkait dengan
proyek e-KTP.
"Jelaskan saja kepada
penyidik, saya kira ketika Kami sedang mendalami tentang bagaimana kepimilikan
saham dari perusahaan-perusahaan yang terkait dengan proyek KTP-elektronik,
sebagian juga sudah Kami uraikan di dakwaan dengan terdakwa Sn tersebut,"
ujar Febri.
selain Istri Setya Novanto Deisti
Astriani, Putra Setya Novanto, Reza Herwindo juga memiliki saham di Pt
Mondialindo.
Sementara itu, saham Pt Murakabi
dimiliki putri Setya Novanto, Dwina Michaela, dan Keponakan Setya Novanto,
Irvanto Hendra Pambudi.
PT Murakabi Sejahtera dan Pt
Mondialindo sama-sama berkantor di Lantai 27 Gedung Menara Imperium, Kuningan,
Jakarta. Kantor tersebut dimiliki oleh Setya Novanto.
Mayoritas saham Murakabi dikuasai
oleh Pt Mondialindo Graha Perdana. Pt Murakabi pernah menjadi salaah satu
konsorsium peserta lelang proyek e-KTP.
Namun, atas pengaturan Andi
Agustinus alias Andi Narogong, Pt Murakabi hanya sebagai perusahaan pendamping.