Memanfaatkan Dua Lubang Di Pintu Kamar, Pemuda Ini Berhasil Rekam Tetangga Kos Cantik Ganti Baju

Rekam teman kos cantik
Rekam teman kos cantik yang sedang ganti baju, FH (34) warga asal Kolaka, Sulawesi Tenggara harus berurusan dengan kepolisian. Ilustrasi
Sindonews - Rekam teman kos cantik ganti baju, FH (34) Pemuda asal Kolaka, Sulawesi Tenggara ditangkap polisi. FH diamankan pada Selasa (21/2/2017) dinihari saat akan pergi dari rumah kos di daerah Cokrodiningratan, Jetis.
Kapolsek Jetis Kompol Haryanto menyebut, tersangka diamankan setelah sempat membuat keributan dengan sejumlah warga di lokasi kejadian.
“Terlibat keributan kemudian kita datangi lokasi dan setelah kita lakukan pemeriksaan sebentar, kemudian yang bersangkutan kita bawa ke Polsek,” jelasnya, Selasa (21/2/2017).
Hingga Selasa siang, penyidik dari Unit Reskrim Polsek Jetis masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
Selain FH, penyidik juga sudah meminta keterangan dari dua orang saksi, yakni saksi korban yang juga pelapor Widyaningsih (21) dan Rino warga lain yang menyebut sudah pernah melihat rekaman video korban yang sedang  ganti baju.
Dari dua saksi tersebut diketahui, bahwa korban yang menyewa kamar kos di sisi selatan direkam oleh FH pada 15 Februari lalu.
Tiga penghuni kamar kos dengan pelapor semuanya mengalami perekaman video tanpa izin oleh pelaku. Pelaku merekam para korban menggunakan ponsel yang dimiliki dengan memanfaatkan dua lubang di pintu kamar yang dibuat dengan obeng. “Korban ini direkam saat mau pakai baju usai mandi,” tambah Kapolsek.
Keributan terjadi setelah pada Senin sore 20 Februari saksi Rino dan sejumlah warga menanyakan maksud dari pelaku merekam teman kosnya tersebut.
Akibat keributan yang terjadi pada sore hari tersebut, pelaku akhirnya memilih pergi meninggalkan rumah kos tersebut.
Namun aksinya gagal karena sudah lebih dulu diketahui warga, keributan pun tak dapat dielakkan, hingga akhirnya pelaku dan semua pihak yang terlibat dalam kejadian tersebut dibawa oleh petugas ke Polsek Jetis.
“Saat ini masih kita periksa. Kita masih dalami untuk penentuan pasal pidana yang dilanggar,” kata Panit II Unit Reskrim Polsek Jetis Aiptu Agus Panuntun.
Agus menyebut, saat ini penyidik sudah berhasil mengamankan barang bukti termasuk ponsel yang digunkan untuk melakukan perekaman video tersebut.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »