Lansia Ini Awalnya Lihat Abg Tetangganya, Pegang Payudara Peloroti Celana dan Memerkosanya

ABG Tetangga
Seorang siswi yang baru saja duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama menjadi korban persertubuhan yang dilakukan pria lansia berinisial MH (65).
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Siswadi menyatakan pihaknya telah menangkap MH usai polisi menerima laporan korban.
"Pencabula terjadi di Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sui Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Senin (31/10/2016) sekitar pukul 11.00 WIB," kata Siswadi, Rabu (2/11/2016).
Penangkapan tersebut berdasarkan LP/3229/x/2016 /sek abw/resta ptk kota, tertanggal 31 Oktober 2016.
Pelaku melakukan aksinya dua kali, kejadian pertama pada September 2016, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Modusnya ketika korban mau membeli es batu ke warung pelaku, saat itu hanya memegang dan meraba dada dan kelamin korban saja," ungkapnya,
Kemudian kejadian kedua terjadi pada 24 Oktober 2016, sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban kembali diminta orangtuanya ke warung pelaku untuk membeli es batu.
Saat itulah, di dalam rumah pelaku, korban kembali tak berdaya atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul dengan cara sewaktu korban sedang membeli es batu di rumah tersangka, dia (tersangka) langsung memegang dada (payudara) korban dengan kedua belah tangannya dan selanjutnya membuka celana korban dan memasukkan alat kelaminnya ke ke alat kelamin korban," jelasnya.
Usai melakukan aksi kejahatannya, tersangka memberikan ancaman kepada korban.
"Tersangka mengatakan, jangan membicarakan kejadian tersebut kepada siapapun, dan jika korban melaporkan kejadian tersebut, maka korban akan masuk penjara. Begitu ancaman tersangka," ucap Siswadi menirukan ucapan tersangka.
Atas kejadian naas tersebut, korban kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtua lalu  dilaporkan ke Polsek Sungai Ambwang.
Berdasarkan laporan korban tersebut, personel Reskrim Polsek Sungai Ambawang melakukan serangkaian proses penyelidikan.
"Sehingga akhirnya pada Senin (31/10), tersangka langsung dilakukan penangkapan, dan dibawa ke Polsek Sungai Ambawang. Tanggal 1 Nopember 2016 dilimpahkan ke Polresta Pontianak kota dengan nomor: B/236/x/2016 tanggal 31 okt 2016 guna proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
MH, pria kelahiran 1951 ini dikenal sebagai pedagang yang membuka usaha warung di Desa Simpang Kanan, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
"Jadi dua kali persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku, dari hasil visum menunjukkan terdapat luka robek di alat vital korban," ujar Siswadi.
Adapun barang bukti yang diamankan pihak kepolisian, yakni selembar kartu keluarga (KK) korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka MH mengakui telah melakukan kejahatan seksual tersebut korban.
"Tersangka akan kami jerat dengan Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman diatas 15 tahun," kata Siswadi.
Sumber: Tribunnews

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »