ABG Tetangga |
Seorang siswi yang baru saja duduk di
bangku Sekolah Menengah Pertama menjadi korban persertubuhan yang dilakukan
pria lansia berinisial MH (65).
Wakasat Reskrim Polresta Pontianak,
AKP Siswadi menyatakan pihaknya telah menangkap MH usai polisi menerima laporan
korban.
"Pencabula terjadi di Desa
Simpang Kanan, Kecamatan Sui Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, Senin (31/10/2016)
sekitar pukul 11.00 WIB," kata Siswadi, Rabu (2/11/2016).
Penangkapan tersebut berdasarkan
LP/3229/x/2016 /sek abw/resta ptk kota, tertanggal 31 Oktober 2016.
Pelaku melakukan aksinya dua kali,
kejadian pertama pada September 2016, sekitar pukul 12.00 WIB.
"Modusnya ketika korban mau
membeli es batu ke warung pelaku, saat itu hanya memegang dan meraba dada dan
kelamin korban saja," ungkapnya,
Kemudian kejadian kedua terjadi pada
24 Oktober 2016, sekitar pukul 12.00 WIB.
Korban kembali diminta orangtuanya ke
warung pelaku untuk membeli es batu.
Saat itulah, di dalam rumah pelaku,
korban kembali tak berdaya atas tindakan yang dilakukan oleh pelaku.
"Pelaku melakukan perbuatan cabul
dengan cara sewaktu korban sedang membeli es batu di rumah tersangka, dia
(tersangka) langsung memegang dada (payudara) korban dengan kedua belah
tangannya dan selanjutnya membuka celana korban dan memasukkan alat kelaminnya
ke ke alat kelamin korban," jelasnya.
Usai melakukan aksi kejahatannya,
tersangka memberikan ancaman kepada korban.
"Tersangka mengatakan, jangan
membicarakan kejadian tersebut kepada siapapun, dan jika korban melaporkan
kejadian tersebut, maka korban akan masuk penjara. Begitu ancaman
tersangka," ucap Siswadi menirukan ucapan tersangka.
Atas kejadian naas tersebut, korban
kemudian menceritakan apa yang dialaminya kepada orangtua lalu dilaporkan ke Polsek Sungai Ambwang.
Berdasarkan laporan korban tersebut,
personel Reskrim Polsek Sungai Ambawang melakukan serangkaian proses
penyelidikan.
"Sehingga akhirnya pada Senin
(31/10), tersangka langsung dilakukan penangkapan, dan dibawa ke Polsek Sungai
Ambawang. Tanggal 1 Nopember 2016 dilimpahkan ke Polresta Pontianak kota dengan
nomor: B/236/x/2016 tanggal 31 okt 2016 guna proses penyidikan lebih
lanjut," terangnya.
MH, pria kelahiran 1951 ini dikenal
sebagai pedagang yang membuka usaha warung di Desa Simpang Kanan, Kecamatan
Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
"Jadi dua kali persetubuhan yang
dilakukan oleh pelaku, dari hasil visum menunjukkan terdapat luka robek di alat
vital korban," ujar Siswadi.
Adapun barang bukti yang diamankan
pihak kepolisian, yakni selembar kartu keluarga (KK) korban.
Dari hasil pemeriksaan sementara,
tersangka MH mengakui telah melakukan kejahatan seksual tersebut korban.
"Tersangka akan kami jerat dengan
Pasal 81, Pasal 82 Undang-undang (UU) RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan
atas UU RI No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman diatas 15
tahun," kata Siswadi.
Sumber: Tribunnews