Siswi SMP Kenalan Facebook |
Bermula dari kenalan lewat facebook,
Imam Ghozali (44) menjadi gelap mata.
Warga Dusun Sumbernongko, Desa Ngreco,
Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ini tega menyetubuhi AF (14) pelajar yang
masih duduk di bangku SMP.
Akibat perbuatannya kini Imam
dijebloskan sel tahanan Polres Kediri, Kamis (13/10/2016).
Kejadian ini berawal saat Imam
berkenalan dengan AF lewat media sosial. Dari chating keduanya kemudian
berlanjut lewat kopi darat.
Keduanya kemudian janjian bertemu di
utara SMPN Ngadiluwih. Imam kemudian menjemput korban naik sepeda motor miliknya
dan mengajak jalan-jalan.
Tersangka Imam Ghozali duda yang
menyetubuhi pelajar SMP diamankan di Mapolres Kediri, Kamis (13/10/2016).
Di tengah jalan saat keduanya
berboncengan pelaku kemudian menghentikan laju sepeda motornya di Perkebunan
Sumbernongko.
Selanjutnya Imam merayu korban untuk
diajak berhubungan. Karena terbujuk rayuan korban akhirnya terlena.
Sebenarnya korban sempat menolak
karena takut hamil, namun pelaku berjanji akan bertanggung jawab dengan jalan
menikahinya.
Akhirnya Sang Duda pun melucuti
pakaian korban sehingga terjadilah persetubuhan di areal perkebunan tersebut.
Berhasil mulus menjalankan aksi
pertamanya, rupanya membuat Duda semakin ketagian dan tak terhentikan akan aksi
selanjutnya.
Sehingga Duda pun kembali mengulangi
lagi perbuatannya.
Kali ini hubungan affair dengan anak
di bawah umur itu dilakukan di rumah Siswi SMP Tersebut.
Akhir perjalanan sang Duda tersebut
kemudian diketahui orangtua AF jika sudah begituan dengan anaknya yang
tergolong masih dibawah umur.
Apalagi setelah didesak Siswi tersebut
kemudian menceritakan kronologi hubungan affair yang dialaminya bersama sang
Duda sehingga kasusnya dilaporkan ke Unit PPA Polres Kediri.
Sementara Imam Ghozali (duda tersebut)
mengakui terus terang jika dia telah beberapa kali menyetubuhi AF. "Benar
kami telah melakukan seingat saya sampai 4 kali. Saya bertanggung jawab akan
menikahi," ungkapnya.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo
Wicaksono menjelaskan tersangka bakal dijerat dengan pasal 81, 82 dan 76 UU No
35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Petugas telah mengamankan barang bukti
satu baju warna biru, sebuah rok panjang warna hitam, celana dalam warna kuning
dan putih motif bunga serta BH warna ungu.
Sumber: Tribunnews