Duda Ketagihan Akan Mulusnya Siswi SMP Kenalan di Facebook

Siswi SMP Kenalan Facebook
Bermula dari kenalan lewat facebook, Imam Ghozali (44) menjadi gelap mata.
Warga Dusun Sumbernongko, Desa Ngreco, Kecamatan Kandat, Kabupaten Kediri ini tega menyetubuhi AF (14) pelajar yang masih duduk di bangku SMP.
Akibat perbuatannya kini Imam dijebloskan sel tahanan Polres Kediri, Kamis (13/10/2016).
Kejadian ini berawal saat Imam berkenalan dengan AF lewat media sosial. Dari chating keduanya kemudian berlanjut lewat kopi darat.
Keduanya kemudian janjian bertemu di utara SMPN Ngadiluwih. Imam kemudian menjemput korban naik sepeda motor miliknya dan mengajak jalan-jalan.
Tersangka Imam Ghozali duda yang menyetubuhi pelajar SMP diamankan di Mapolres Kediri, Kamis (13/10/2016).
Di tengah jalan saat keduanya berboncengan pelaku kemudian menghentikan laju sepeda motornya di Perkebunan Sumbernongko.
Selanjutnya Imam merayu korban untuk diajak berhubungan. Karena terbujuk rayuan korban akhirnya terlena.
Sebenarnya korban sempat menolak karena takut hamil, namun pelaku berjanji akan bertanggung jawab dengan jalan menikahinya.
Akhirnya Sang Duda pun melucuti pakaian korban sehingga terjadilah persetubuhan di areal perkebunan tersebut.
Berhasil mulus menjalankan aksi pertamanya, rupanya membuat Duda semakin ketagian dan tak terhentikan akan aksi selanjutnya.
Sehingga Duda pun kembali mengulangi lagi perbuatannya.
Kali ini hubungan affair dengan anak di bawah umur itu dilakukan di rumah Siswi SMP Tersebut.
Akhir perjalanan sang Duda tersebut kemudian diketahui orangtua AF jika sudah begituan dengan anaknya yang tergolong masih dibawah umur.
Apalagi setelah didesak Siswi tersebut kemudian menceritakan kronologi hubungan affair yang dialaminya bersama sang Duda sehingga kasusnya dilaporkan ke Unit PPA Polres Kediri.
Sementara Imam Ghozali (duda tersebut) mengakui terus terang jika dia telah beberapa kali menyetubuhi AF. "Benar kami telah melakukan seingat saya sampai 4 kali. Saya bertanggung jawab akan menikahi," ungkapnya.
Kasubag Humas Polres Kediri AKP Bowo Wicaksono menjelaskan tersangka bakal dijerat dengan pasal 81, 82 dan 76 UU No 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Petugas telah mengamankan barang bukti satu baju warna biru, sebuah rok panjang warna hitam, celana dalam warna kuning dan putih motif bunga serta BH warna ungu.
Sumber: Tribunnews

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »