Siswi SMK Kelas 3 |
Seorang oknum Pegawai kepala sekolah
di salah satu SMK swasta yang terletak di Gunungkidul yang berinisial S,
dilaporkan polisi oleh pihak keluarga salah satu siswinya.
Kepala sekolah yang berinisial S
tersebut dilaporkan orangtua siswi ke unit pelayanan perempuan dan anak (KPPA)
Polres Gunungkidul pada hari Jumat (4/11/2016).
Berdasarkan keterangan dari Panit
Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino, pada laporan disebutkan siswi yang
berusia masih dibawah umur atau 16 tahun tersebut telah mengalami tindakan yang
tidak wajar yang biasa disebut dengan pelecehan seksual oleh oknum Kepsek dalam
waktu selama tujuh bulan berturut-turut.
Peristiwa yang tidak wajar tersebut
diketahui sudah terjadi sejak Februari sampai September 2016.
"Selama tujuh bulan itu, berat
dugaan oknum Kepsek S, telah menggagahi Mawar beberapa kali," ujar Iptu
Ngadino, Jumat (4/11/2016).
Kejadian itu terbongkar dipicu
orangtua siswi itu melihat anaknya lebih suka mengurung dirinya di kamar dan
malas untuk berangkat sekolah.
"Setelah ditanya, ternyata korban
Mawar mengaku telah digagahi oleh oknum Kepsek S," ujar Ngadino.
Marah bukan main, akhirnya orang tua
korban langsung melaporkan kepada polisi.
Setelah melengkapi visum, segera
orangtua Mawar membuat pengaduan kepada PPA, lalu melaporkannya kepada polisi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan
Badan Pemberdayaan Masyaarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Rumiyati
Hastuti, menuturkan, pihaknya segera melakukan pendampingan terhadap korban
melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ia mengatakan, siswi tersebut perlu
pendampingan secara psikologis maupun hukum supaya korban tidak merasa rendah
diri dan putus sekolah.
"Korban yang duduk di kelas tiga
SMK tersebut sebentar lagi Ujian Nasional (UN) dan tamat sekolah, jangan sampai
putus, kasihan korban," ujar Rumiyati.
Terpisah, Manager Divisi
Pengorganisasian Masyarkat dan Advokasi Rifka Annisa Women Crisis Center M
Thontowi mengatakan dirinya juga akan melakukan pendampingan terhadap kasus
asusila ini.
Terlebih ada oknum guru yang terlibat.
"Ini perkara yang serius, kasus
ini harus diusut tuntas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami siap
memberikan pendampingan," ujar Thontowi.
Oknum kepala sekolah berinisial S
terancam dengan pasal 81 sub 82 UU RI No.35/2014 menyatakan pelaku pencabulan
terhadap anak di bawah umur terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Sumber: Tribunnews