Hanya Gara-gara Ini, Kepala Sekolah Selama 7 Bulan Berkali-kali Menyetubuhi Muridnya Yang Duduk Di Kelas 3 SMK

Siswi SMK Kelas 3
Seorang oknum Pegawai kepala sekolah di salah satu SMK swasta yang terletak di Gunungkidul yang berinisial S, dilaporkan polisi oleh pihak keluarga salah satu siswinya.
Kepala sekolah yang berinisial S tersebut dilaporkan orangtua siswi ke unit pelayanan perempuan dan anak (KPPA) Polres Gunungkidul pada hari Jumat (4/11/2016).
Berdasarkan keterangan dari Panit Humas Polres Gunungkidul Iptu Ngadino, pada laporan disebutkan siswi yang berusia masih dibawah umur atau 16 tahun tersebut telah mengalami tindakan yang tidak wajar yang biasa disebut dengan pelecehan seksual oleh oknum Kepsek dalam waktu selama tujuh bulan berturut-turut.
Peristiwa yang tidak wajar tersebut diketahui sudah terjadi sejak Februari sampai September 2016.
"Selama tujuh bulan itu, berat dugaan oknum Kepsek S, telah menggagahi Mawar beberapa kali," ujar Iptu Ngadino, Jumat (4/11/2016).
Kejadian itu terbongkar dipicu orangtua siswi itu melihat anaknya lebih suka mengurung dirinya di kamar dan malas untuk berangkat sekolah.
"Setelah ditanya, ternyata korban Mawar mengaku telah digagahi oleh oknum Kepsek S," ujar Ngadino.
Marah bukan main, akhirnya orang tua korban langsung melaporkan kepada polisi.
Setelah melengkapi visum, segera orangtua Mawar membuat pengaduan kepada PPA, lalu melaporkannya kepada polisi.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan Badan Pemberdayaan Masyaarakat, Perempuan dan Keluarga Berencana Rumiyati Hastuti, menuturkan, pihaknya segera melakukan pendampingan terhadap korban melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Ia mengatakan, siswi tersebut perlu pendampingan secara psikologis maupun hukum supaya korban tidak merasa rendah diri dan putus sekolah.
"Korban yang duduk di kelas tiga SMK tersebut sebentar lagi Ujian Nasional (UN) dan tamat sekolah, jangan sampai putus, kasihan korban," ujar Rumiyati.
Terpisah, Manager Divisi Pengorganisasian Masyarkat dan Advokasi Rifka Annisa Women Crisis Center M Thontowi mengatakan dirinya juga akan melakukan pendampingan terhadap kasus asusila ini.
Terlebih ada oknum guru yang terlibat.
"Ini perkara yang serius, kasus ini harus diusut tuntas sehingga menimbulkan efek jera bagi pelaku. Kami siap memberikan pendampingan," ujar Thontowi.
Oknum kepala sekolah berinisial S terancam dengan pasal 81 sub 82 UU RI No.35/2014 menyatakan pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur terancam hukuman minimal lima tahun penjara.
Sumber: Tribunnews

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »