Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok Usai Diperiksa Mabes Polri |
Gubernur DKI Jakarta non-aktif Basuki
Tjahaja Purnama (Ahok) memiliki tim kuasa hukum berjumlah 100 orang
pengacara. Pengacara sebanyak itu untuk
menghadapi kasus dugaan penistaan agama.
Ketua Tim Kuasa Hukum Ahok, Sirra
Prayuna, menyatakan bahwa para pengacara tersebut merupakan gabungan dari berbagai
organisasi yang salah satu di antara sekian banyak organisasi, yakni Badan Bantuan Hukum dan Advokasi.
"Hampir seratus orang, dari BBHA
saja sudah 36 orang. Dan ada teman-teman dari berbagai organisasi. Ketua timnya
saya," ungkp Sirra saat berjumpa di Mabes Polri Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan pada hari Senin
(7/11/2016).
Lebih lanjut, Sirra menegaskan bahwa jika Pengacara yang jumlahnya hampir
seratus itu, bukan atas permintaan Ahok melainkan atas inisiatif
mereka sendiri.
Para pengacara juga berasal dari
masing-masing partai pendukung Ahok-Djarot, yakni PDIP, Nasdem, Hanura, dan
Golkar.
"Mereka mau berpartisipasi saya
tidak bisa larang. Atas inisiatif mereka, 'bang saya ikut'. Bukan permintaan
Pak Ahok, buat apa minta banyak-banyak.
Semua berkepentingan untuk membantu Pak Ahok," tukas Sirra.
Sumber: Tribunnews