Pegawai Bank Daerah di Sumsel Doni Prananda (28) dan Evaniti Eflin (30) digerebek polisi saat berada di dalam kamar hotel kawasan Jalan Sudirman Palembang |
PASANGAN Non Muhrim, D (28) dan E
(30), tertangkap basah sang istrinya saat mereka tengah chek in di sebuah
hotel. Mereka langsung diamankan pihak polsekta Ilir Timur (IT) I Palembang.
Kejadian ini berawal di Hotel RP kamar
203 yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan IT I Palembang,
Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (10/8) sekitar pukul 18.00.
Kapolsekta IT l Palembang, AKP Rivanda
didampingi Kanit Reskrim, Ipda Alkap, menjelaskan, peristiwa penggerebekan
pasangan bukan suami istri tersebut, berawal dari adanya laporan korban Deby
yang tak lain merupakan istri sah dari tersangka D.
"Istrinya tersangka, melaporkan
suaminya tengah check in di hotel tersebut bersama Janda Rekan Kerjanya
disebuah bank swasta," jelasnya.
Mendapat laporan tersebut, pihak
kepolisian bersama korban termasuk keluarga korban pun akhirnya langsung
melakukan penggerebekan dilokasi tersebut.
"Pas digerebek, ternyata benar.
Sehingga keduanya pun langsung kita amankan," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan dikatakannya
didepan penyisik jika keduanya mengakui adanya aksi tersebut. Pada saat
dilakukan penggerebekan, keduanya telah usai satu ronde permainan.
"Akibat perbuatan mereka, kini
keduanya dikenakan Pasal 284 KUHP tentang kasus perzinahan. Namun, lantaran
hukumannya hanya sembilan bulan, sehingga keduanya tidak dilakukan
penahanan," tegasnya.
Dikatakan identitas keduanya diketahui
ternyata masing-masing pegawai sebuah bank milik daerah.
"Mereka sama-sama pegawai di bank
tersebut namun, untuk jabatannya apa saya tidak tahu," tuturnya.
Sementara itu, tersangka D yang
diketahui sebagai warga Kecamatan IT I Palembang, mengatakan, ia mengaku khilaf
melakukan perbuatan tersebut.
"Kami baru satu bulan berpacaran
dan selama itu baru satu kali ini melakukannya," jelasnya saat ditemui di
Polsekta IT I Palembang, Kamis (11/8) lalu.
Diungkapkannya, ia dan wanita
idamannya, E tersebut, merupakan satu kantor tempat kerja.
"Saya sudah menikah selama satu
tahun dengan istri sah saya, tapi belum dikaruniai anak," terangnya seraya
mengatakan jika yang membayar hotel adalah E.
Sedangkan, tersangka E yang merupakan
warga Perumahan Griya Asri Gandus Palembang, menjelaskan, ia merupakan janda
dengan satu orang anak.(Sripo/Bangka Pos/Newss)