Edan!! Cabe-cabean Usia 14-15 tahun ini dibanderol Rp 250 ribu Sekali Eksekusi...

cabe-cabean (Ilustrasion Newss)
Pihak kepolisian Labuhan batu membongkar praktik penjualan ABG cabe-cabean di Kota Rantauprapat, Sumut. Cabe-cabean berusia 14-15 tahun ini dibanderol Rp 250 ribu untuk sekali ‘ekdekusi’.
Tempat ‘mainnya’ juga tergolong nyaaman, yaitu di sebuah salon M dan Salon V yang berada di Jalan Imam Bonjol Rantauprapat. Informasi yang dihimpun medansatu.com, Jumat (12/8/2016), masih dalam pengusutan intensif Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Labuhanbatu.
Informasi yang dihimpun medan satu, pada hari Jumat (12/8/2016), kasus ini berawal saat petugas Sat Sabhara Polres Labuhanbatu yang sedang hunting menemukan 3 orang ABG berusia SMP keluyuran di Kota Rantauprapat.
Setelah didekati, mereka ternyata sedang menjajakan diri. Penyamaran pun dilakukan, ternyata anak cencen (istilah orang Medan untuk menyebut Kimcil) itu mematok harga Rp 250 ribu untuk layanan nikmat sesaat.
Ketika dilakukan transaksi penyerahan harga, ketiga ABG itu segera diamankan Mapolres setempat. Ketiga ABG yang berhasil diamankan itu adalah J alias IL (14) dan kakak kandungnya, NS (15), warga Jalan Cendana Atas, Kelurahan Cendana, Kecamatan Rantau Utara. Lalu, D alias Dea (14), warga yang sama.
Saat diperiksa didepan penyidik ternyata bukan hanya mereka yang ‘menjajankan’ jasa nikmat kilat. Bahkan sebagian rekan yang seumuran mereka juga berprofesi sama. Mereka melakukan praktik itu yang dikomandoi oleh salah seorang teman sebaya mereka yang berinisial RAS (15).
RAS-lah yang jadi jembatan perhubungan antara para ABG ini dengan pemilik salon M, MK dan pemilik salon V, Jan. Kedua pemilik salon itu menyediakan tempat untuk ‘eksekusi’ dengan sistem bagi hasil. Polisi pun bergerak dan mengamankan RAS, MK. Sementara Jan berhasil melarikan diri. Petugas lalu memanggil orang tua para ABG itu untuk membuat laporan polisi.
Saat diperiksa, RAS mengaku ia hanya mendapatkan komisi dari para ABG, dari pemilik salon dan pria hidung belang.
“Para pelaku, MK dan RAS sedang diperiksa, keduanya dijerat Pasal 88 Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara pelaku Jan masih dalam pengejara,” terangnya. (habibi/MSC/Newss)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »