Takut Ditembak Wanita Piatu Ini Terpaksa Melakukannya hingga dia keluar |
RD
Beru Ginting Suka (20) melaporkan dua oknum polisi anggota Polsek Medan Labuhan
ke Polda Sumut. Dia mengaku menjadi korban tindakan asusila di lantai II
Mapolsek tersebut dan di dalam mobil milik oknum polisi itu.
Laporan
RD diterima petugas SPKT Polda Sumut sesuai bukti lapor No. STTLP/492/IV/2016/SPKT
“II”. Dalam laporannya, RD mengatakan, ia ‘digitukan’ dua oknum polisi
tersebut.
Berdasarkan
penelusuran medan satu, Awalnya warga yang tinggal di Jalan Bersama, Kelurahan
Banten, Kecamatan Medan Tembung, ini dijemput 3 personil Polsekta Medan Labuhan
bersama tetangganya Haryono (30). Mereka diminta menunjukkan rumah seorang
penadah hasil pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) bernama Asiong, di Desa Sidodadi,
Beringin, Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Sumut.
Karena
orang yang dituju sudah meninggalkan rumahnya, mereka akhirnya dibawa oknum
polisi itu ke Mapolsek Medan Labuhan. Di tengah jalan, korban bersama temannya
ditakut-takuti, bahkan ditembak sebanyak 4 kali menggunakan senjata api (Senpi)
jenis Air Soft Gun.
“Saat
dalam perjalanan menuju Polsek, kami sudah diintimidasi bahkan ditembak di paha,
dada, kaki dan tangan. Setibanya di Polsek kami berdua (RD dan Haryono) diinterogasi,”
kata RD di Mapolda Sumut, Senin (25/7/2016).
Tak
lama kemudian, sambung RD, Haryono disuruh keluar ruangan oleh oknum polisi
berinisial Ifn dari ruangan interogasi. Begitu juga dengan sejumlah personel
lainnya.
“Setelah
mereka keluar, tinggal kami berdua di dalam ruangan itu. Di situlah dia (Ifn) minta
aku untuk ‘menggitukannya’,” ujarnya.
Korban
sempat menolak, namun Ifn tetap memaksa. Karena diancam akan ditembak dan
dibuang ke laut, perempuan piatu ini akhirnya memenuhi permintaan oknum polisi
itu. “Terpaksalah aku melakukannya hingga dia keluar. Dia lalu memaksa cairannya
agar kutelan, terpaksa aku melakukannya,” sebutnya.
Tak
lama setelah itu, sambung RD, ia diantar pulang ke rumahnya oleh personel
lainnya berinisial HTR. Di tengah perjalanan, ia kembali dilecehkan oleh oknum
polisi itu. Sekali lagi korban ‘digitukan’ oknum polisi itu.
“Itu
dilakukan bapak itu di dalam mobilnya. Dia pun ‘digitukannya’ hingga ia keluar
dan cairannya mengenai wajahku,” terangnya.
Sekitar
pukul 07.00 WIB, korban akhirnya tiba di rumahnya. “Kami dijemput sekitar jam
22.00 WIB, dan dipulangkan pada pukul 07.00 WIB, esoknya,” ucapnya.
Terpisah,
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Rina Sari Ginting mengatakan, kasus yang
dilaporkan korban bukan kasus asusila, tetapi kasus penganiayaan.
“Kasus
yang dilaporkan itu, penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam
KUHPidana pasal 351 Jo 170. Kalau ternyata ada asusila saya belum tahu,”
ujarnya.
Dia
menyebutkan, pihaknya akan menuntaskan kasus ini. Sejauh ini telah 5 orang yang
diperiksa penyidik, 2 korban dan 3 oknum polisi. Menurutnya, saat ini oknum
polisi yang dilaporkan korban masih aktif bertugas di Polsek Medan Labuhan.
“Kasusnya masih didalami,” terangnya. (hotnewss/medansatu)