Tetangga yang telah menodai anaknya sebanyak 10 kali masih melenggang bebas |
Bocah perempuan yang masih berumur 12
tahun menjadi korban pelecehan dua bapak-bapak yang merupakan tetangganya
sendiri di Kota Semarang.
Dia dilecehkan sejak usianya beranjak 11
tahun. Dalam setahun itu sekurangnya sebanyak 10 kali bocah itu dilecehkan hingga
pada bagian dalam kelamin korban mengalami luka sobek.
Buktinya berdasar hasil visum
"Ada visumnya, tapi kenapa polisi sampai saat ini sudah satu tahun lebih
belum menahan pelaku," kata NG ayah korban.
Menurut keterangan Ayah Korban, kasus
ini sudah dilaporkannya ke polisi pada April 2015 namun hingga kini kedua pelaku
yag telah menodai anaknya belum ditahan atau bahkan ditetapkan sebagai
tersangka.
Kini RA (12) mengalami trauma berat. Dia
lebih banyak diam, menyendiri dan terkadang tidak nyambung saat ditanya.
Berdasarkan pernyataan ayah korban, kedua
pelaku yang saat ini masih melenggang bebas telah menodai anaknya sebanyak 10
kali.
Kejadian itu berulang kali dilakukan
sejak anaknya masih berumur 11 tahun. "Kalau kata anak saya total 10
kali," kata NG, Jumat (24/6/2016).
"Ada visumnya, cuma kenapa pihak
berwajib sampai saat ini sudah satu tahun lebih belum menahan pelaku," ungkapnya
dengan penuh kesedihan.
Ayah korban mengakui dia kecewa dengan
penanganan kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang karena visum dan
keterangan korban harusnya sudah bisa menjadi bahan pegangan polisi untuk
menindak pelaku pencabulan itu.
"Visum ada, keterangan korban
juga ada tapi kenapa pelaku masih melenggang bebas. Bahkan di rumahnya dia
(pelaku R) masih santai dan seolah tidak ada perasaan bersalah sama sekali,"
tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria
berinisial NG (51) warga Banyumanik, Kota Semarang, mendatangi Mapolrestabes
Semarang, Kamis (23/6/2016).
Dia mendatangi Polrestabes Semarang
untuk memintai penjelasan penyidik terkait kelanjutan kasus persetubuhan yang
menimpa anaknya, RA (12).
RA dipaksa melakukan hubungan badan
oleh dua orang tetangganya berinisial G (50) dan R (50).
Kasus ini sudah dilaporkan ke
Polrestabes Semarang pada 22 April 2015 lalu namun sampai saat ini kedua pelaku
belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan pelaku G sudah melarikan diri
membawa istri dan anaknya saat mengetahui NG melaporkan kejadian tersebut
sedangkan R masih melenggang bebas di rumahnya.
"Saya datang ke sini untuk
meminta penjelasan perkembangan kasus anak saya, kok belum ada kemajuan sama
sekali padahal sudah setahun lebih berlalu," kata NG kepada Tribun Jateng.
Editor : admin3
Sumber : Tribun Jateng