Dilaporkan Ke Polisi Pada April 2015,Hingga Kini Tetangga yang Telah Menodai Anaknya Sebanyak 10 Kali Masih Melenggang Bebas

Tetangga yang telah menodai anaknya sebanyak 10 kali masih melenggang bebas
Bocah perempuan yang masih berumur 12 tahun menjadi korban pelecehan dua bapak-bapak yang merupakan tetangganya sendiri di Kota Semarang.
Dia dilecehkan sejak usianya beranjak 11 tahun. Dalam setahun itu sekurangnya sebanyak 10 kali bocah itu dilecehkan hingga pada bagian dalam kelamin korban mengalami luka sobek.
Buktinya berdasar hasil visum "Ada visumnya, tapi kenapa polisi sampai saat ini sudah satu tahun lebih belum menahan pelaku," kata NG ayah korban.
Menurut keterangan Ayah Korban, kasus ini sudah dilaporkannya ke polisi pada April 2015 namun hingga kini kedua pelaku yag telah menodai anaknya belum ditahan atau bahkan ditetapkan sebagai tersangka.
Kini RA (12) mengalami trauma berat. Dia lebih banyak diam, menyendiri dan terkadang tidak nyambung saat ditanya.
Berdasarkan pernyataan ayah korban, kedua pelaku yang saat ini masih melenggang bebas telah menodai anaknya sebanyak 10 kali.
Kejadian itu berulang kali dilakukan sejak anaknya masih berumur 11 tahun. "Kalau kata anak saya total 10 kali," kata NG, Jumat (24/6/2016).
"Ada visumnya, cuma kenapa pihak berwajib sampai saat ini sudah satu tahun lebih belum menahan pelaku," ungkapnya dengan penuh kesedihan.
Ayah korban mengakui dia kecewa dengan penanganan kasus yang dilaporkan ke Polrestabes Semarang karena visum dan keterangan korban harusnya sudah bisa menjadi bahan pegangan polisi untuk menindak pelaku pencabulan itu.
"Visum ada, keterangan korban juga ada tapi kenapa pelaku masih melenggang bebas. Bahkan di rumahnya dia (pelaku R) masih santai dan seolah tidak ada perasaan bersalah sama sekali," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial NG (51) warga Banyumanik, Kota Semarang, mendatangi Mapolrestabes Semarang, Kamis (23/6/2016).
Dia mendatangi Polrestabes Semarang untuk memintai penjelasan penyidik terkait kelanjutan kasus persetubuhan yang menimpa anaknya, RA (12).
RA dipaksa melakukan hubungan badan oleh dua orang tetangganya berinisial G (50) dan R (50).
Kasus ini sudah dilaporkan ke Polrestabes Semarang pada 22 April 2015 lalu namun sampai saat ini kedua pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan pelaku G sudah melarikan diri membawa istri dan anaknya saat mengetahui NG melaporkan kejadian tersebut sedangkan R masih melenggang bebas di rumahnya.
"Saya datang ke sini untuk meminta penjelasan perkembangan kasus anak saya, kok belum ada kemajuan sama sekali padahal sudah setahun lebih berlalu," kata NG kepada Tribun Jateng.
Editor   : admin3
Sumber : Tribun Jateng

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »