Usai Malam Pertama, Nasib Ayah Kandung Istri Berkahir Di Kantor Polisi

Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Ayah Perkosa Anak Kandung
Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Ayah Perkosa Anak Kandung
Malam pertama sepertinya tak selalu berlangsung mulus dengan suasana kebahagiaan, beginilah hal yang dialami oleh pasangan suami istri MA (18) dan RA (21) tepatnya pada hari Rabu (14/12/2016).
Bukan karena alasan kebahagiaan, kedua pasangan suami istri yang sah dimata hukum ini merupakan warga Tanjung Balai, suaminya menangis ketika mengetahui istrinya RA sudah tak gadis lagi (kehormatannya sudah direnggut pria lain). Lebih parahnya lagi, kegadisan MA ternyata direnggut oleh SU yang tak lain merupakan ayah kandungnya sendiri. Tak terima dengan perlakuan ayah mertuanya, RA pun melaporkan kejahatan mertuanya ke pihak Polres Tanjung Balai.
Melalui kasat Reskrim Polres Tanjung Balai AKP Yayang Rizky, beliau membenarkan adanya laporan kejahatan tersebut. Lebih lanjut Yayang mengutarakan, setelah mendapat laporan tersebut, anggotanya langsung menangkap SU (ayah mertuanya).
“Setelah ibu kandung dan suami korban buat membuat laporan, anggota langsung menangkap pelaku dari kediamannya,” tukas Yayang
Yayang menambahkan, berdasarkan dari hasil pemeriksaan sementara diketahui jika SU memperkosa anak kandungnya sejak delapan bulan terakhir. Bahkan perbuatan itu sudah dilakukannya sebanyak 10 kali.
“Ngakunya sih tersangka ini tega mencabuli karena ia melihat anaknya selalu tidak sopan saat berpakaian. Menurut tersangka, anaknya itu selalu memakai gaun seksi saat berada di rumah,” pungkasnya.
AK, pelaku yang tega mencabuli anak tirinya saat di Polres Tebingtinggi.
AK, pelaku yang tega mencabuli anak tirinya saat di Polres Tebingtinggi.
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi meringkus AK (39) warga Jalan Resmi Lingk I Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Tebing Tinggi, yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 7 tahun.
Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi Santoso SH di Polres Tebingtinggi mengatakan, penangkapan terhadap AK dilakukan atas laporan pengaduan isteri pelaku yang juga ibu kandung korban.
Diceritakan Ibu Kandung berdasarkan laporan tersebut, kejadian itu bermula, Kamis (8/12) malam saat pelapor melihat SAP (7) anak kedua pelapor dari pernikahan pertama, tidur agak gelisah.
Keesokkannya bertepatan pada hari Jumat (9/12) sekira pukul 06.00 WIB, pelapor menanyakan kepada korban dan memeriksa bagian sensitif korban. Korban mengaku dicabuli AK saat korban ke kamar mandi yang berada tepat di belakang rumah tempat tinggal mereka.
Tak terima anak perempuannya dicabuli oleh suaminya sendiri, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke SPKT.
Tersangka diringkus di warung kopi Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.
Saat ini pelaku sudah kita tahan guna menjalani pemeriksaan dan bila berkasnya telah lengkap, akan kita limpahkan ke Kejaksaan untuk disidangkan. Ungkapnya.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »