Sat Reskrim Polres Tanjung Balai Amankan Ayah Perkosa Anak Kandung |
Malam pertama sepertinya tak selalu
berlangsung mulus dengan suasana kebahagiaan, beginilah hal yang dialami oleh
pasangan suami istri MA (18) dan RA (21) tepatnya pada hari Rabu (14/12/2016).
Bukan karena alasan kebahagiaan, kedua
pasangan suami istri yang sah dimata hukum ini merupakan warga Tanjung Balai,
suaminya menangis ketika mengetahui istrinya RA sudah tak gadis lagi
(kehormatannya sudah direnggut pria lain). Lebih parahnya lagi, kegadisan MA
ternyata direnggut oleh SU yang tak lain merupakan ayah kandungnya sendiri. Tak
terima dengan perlakuan ayah mertuanya, RA pun melaporkan kejahatan mertuanya
ke pihak Polres Tanjung Balai.
Melalui kasat Reskrim Polres Tanjung
Balai AKP Yayang Rizky, beliau membenarkan adanya laporan kejahatan tersebut.
Lebih lanjut Yayang mengutarakan, setelah mendapat laporan tersebut, anggotanya
langsung menangkap SU (ayah mertuanya).
“Setelah ibu kandung dan suami korban
buat membuat laporan, anggota langsung menangkap pelaku dari kediamannya,”
tukas Yayang
Yayang menambahkan, berdasarkan dari
hasil pemeriksaan sementara diketahui jika SU memperkosa anak kandungnya sejak
delapan bulan terakhir. Bahkan perbuatan itu sudah dilakukannya sebanyak 10
kali.
“Ngakunya sih tersangka ini tega
mencabuli karena ia melihat anaknya selalu tidak sopan saat berpakaian. Menurut
tersangka, anaknya itu selalu memakai gaun seksi saat berada di rumah,”
pungkasnya.
AK, pelaku yang tega mencabuli anak tirinya saat di Polres Tebingtinggi. |
Sat Reskrim Polres Tebingtinggi
meringkus AK (39) warga Jalan Resmi Lingk I Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan
Rambutan Tebing Tinggi, yang diduga mencabuli anak tirinya yang masih berusia 7
tahun.
Kasat Reskrim AKP Sugeng Wahyudi
Santoso SH di Polres Tebingtinggi mengatakan, penangkapan terhadap AK dilakukan
atas laporan pengaduan isteri pelaku yang juga ibu kandung korban.
Diceritakan Ibu Kandung berdasarkan
laporan tersebut, kejadian itu bermula, Kamis (8/12) malam saat pelapor melihat
SAP (7) anak kedua pelapor dari pernikahan pertama, tidur agak gelisah.
Keesokkannya bertepatan pada hari
Jumat (9/12) sekira pukul 06.00 WIB, pelapor menanyakan kepada korban dan
memeriksa bagian sensitif korban. Korban mengaku dicabuli AK saat korban ke
kamar mandi yang berada tepat di belakang rumah tempat tinggal mereka.
Tak terima anak perempuannya dicabuli
oleh suaminya sendiri, pelapor merasa keberatan dan membuat laporan ke SPKT.
Tersangka diringkus di warung kopi
Jalan Prof HM Yamin Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota
Tebing Tinggi.
Saat ini pelaku sudah kita tahan guna
menjalani pemeriksaan dan bila berkasnya telah lengkap, akan kita limpahkan ke
Kejaksaan untuk disidangkan. Ungkapnya.
Sumber:Tribata News Polda Sumut