Mabel Polri Polda Metro Jaya |
Mabes Polri akan menyelidiki terkait
adanya aktor politik yang menggerakkan demonstrasi 4 November lalu hingga
berakhir ricuh. Penyelidikan berkaitan dengan adanya provokasi yang berujung
bentrok dan melanggar hukum.
"Itu dalam konteks kegiatan
penyelidikan juga dilakukan oleh fungsi intelijen berkaitan dengan dugaan
pelanggaran hukum mengarah adanya provokasi yang semuanya berlandaskan
hukum," kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Bali Nusa Dua
Convention Center, Bali, Minggu (6/11).
Lebih lanjut Boy Mengungkapkan, kasus
dugaan penistaan agama yang menyeret nama Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja
Purnama atau kerap disapa dengan Ahok sudah menyita pusat perhatian publik
dengan sangat serius. Sehingga, Polri nantinya akan segera melakukan gelar
perkara kasus itu secara terbuka.
Dalam hal ini Polri berharap, dengan
dilakukannya gelar perkara kasus penistaan agama secara terbuka, publik tidak
lagi mencurigai proses penyelidikan. Publik, Ungkap Boy, bisa memberi penilaian
sendiri perihal penyelidikan kasus tersebut.
"Tidak ingin ada sesuatu yang
katakanlah nantinya menjadi hal yang dicurigai. Kita ingin menepis, mengurangi
atau mengeliminir kecurigaan-kecurigaan yang tidak fair dalam penyelidikan
ini," tegasnya.
Di sisi lain, untuk membuat terang
kasus dugaan penistaan agama itu, Polri juga bakal mengundang DPR RI untuk
mengawasi jalannya gelar perkara secara terbuka tersebut. Bahkan, Korps
Bhayangkara juga bakal meminta pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk ikut
andil mengawasi gelar perkara kasus penistaan agama Ahok.
"Diundang dalam konteks sebagai
pengawas. Informasi rencananya adalah dalam konteks sebagai pengawas termasuk
dari unsur kejaksaan juga," Ungkap Boy.
Sumber: Merdeka.com