Ilustrasi kasus pemerkosaan dan kekerasan terhadap anak serta perempuan (foto:Google Image) |
Seorang pria paruh baya Abu Bakar
(54), ditangkap aparat Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim
Polresta Palembang, karena telah terbukti melakukan tindakan kejahatan pemerkosaan.
Ironisnya, aksi kejahatan pemerkosaan
itu dilakukannya terhadap YN (22), IT (12), dan LL (10), yang tak lain
merupakan anak tirinya.
Diketahui, aksi kejahatan tersangka
sudah sering kali dilakukannya. Di mana, dalam waktu dua bulan terakhir,
tersangka sudah lima kali menggauli YN. Sedangkan IT dan LL, masing-masing
sebanyak satu kali.
Aksi kejahatannya terbukti setelah
korban ditemani ibunya melaporkan kejadian itu ke Mapolresta Palembang. Pada
hari yang sama, rupanya laporan serupa kembali masuk ke Polresta Palembang.
Laporan itu dibuat oleh AY (17), anak tiri Abu.
Hanya saja, dalam laporan itu, AY
mengaku menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan Samsudin (50), yang tak lain
merupakan suami dari korban YN sekaligus menantu dari tersangka Abu.
"Kita tangkap para tersangka
berdasarkan dua laporan berbeda yang masuk ke Polresta Palembang. Tersangka AB
melakukan pemerkosaan terhadap tiga anak tirinya. Sementara SM melakukan
pemerkosaan terhadap AY, adik dari korban YN," ujar Kasat, saat gelar
perkara, Senin (27/6).
Menurutnya, sebelum beraksi, para
tersangka sempat mengancam korban agar mau menuruti pemintaannya.
"Korban diancam dengan
menggunakan senjata tajam. Korban yang takut akhirnya, terpaksa menuruti
kehendak tersangka. Kedua tersangka melakukan hal itu di tempat dan hari yang
berbeda. Namun, kedua tersangka saling mengetahui," terang Maruly.
Saat ini, kata Maruly, kedua tersangka
masih menjalani pemeriksaan intensif pihaknya. "Kita jerat keduanya dengan
Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara. Keduanya
masih kita periksa," tukasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan tersangka
Abu Bakar tidak menampik jika dia sudah menggauli ketiga anak tirinya tersebut.
"Kami itu tidur dalam satu kelambu pak, jadi ketika istri saya tidur, kami
melakukan hubungan badan itu," akunya.
Kendati demikian, dia membantah aksi
itu dilakukan dengan cara pengancaman. "Tidak pernah saya ancam pak, kami
melakukannya atas suka sama suka, dan setelah itu mereka juga sering saya kasih
uang, sebesar Rp30 ribu," tuturnya.
Sedangkan tersangka Samsudin membantah
kalau dia sudah memperkosa AY. Sebab menurutnya, sebelum kejadian itu, AY
mendatangi dirinya yang sedang menarik becak. Saat itu, AY meminta uang untuk
sesuatu keperluan.
"Dia (AY) memang selalu datang
minta uang kepada saya. Setelah saya kasih dan ajak makan, dia mau ikut ke
rumah saya. Dia yang ngajak saya begituan (hubungan badan). Saya tidak melakukan
tindakan kejahatan atas tuduhan memperkosanya," kata Samsudin.
Dia mengakui, hubungan begituan bersama
AY sudah dilakukannya sebanyak dua kali. "Dua malam dia tinggal dengan
saya, dan kami lakukan itu dua kali. Istri saya (YN) sudah meningkalkan saya.
Kami pisah," ucapnya.
Sementara, Ibu korban ST (45) sudah
mengetahui perbuatan bejat yang dilakukan suaminya, beserta mantan menantunya
tersebut. Namun dia takut untuk melaporkan ke pihak kepolisian, dikarenakan
sudah diancam para perlaku.
"Saya takut pak untuk melapor,
karena mereka mengancam akan membunuh saya kalau perbuatanya dilaporkan ke
polisi," tutupnya.
editor : Admin 3
sumber : sindonews