Tiga orang anak remaja tega
mencabuli seorang teman perempuannya yang masih duduk di bangku kelas 6 SD.
Pelaku Riko (19), D (15) dan I (17), melakukan tindakan amoral itu pada
pertengahan Maret lalu di rumah Riko.
Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP
Sepuh Siregar mengatakan, kejadian bermula saat pelaku D menjemput korban
dengan sepeda motornya. Dia mengajak korban ke rumah Riko sekitar pukul 18.00
WIB.
"Sampai sana hujan deras, di
sana pelaku bertiga pindah ke kamar bersama korban. Saat itulah satu persatu
mereka mencabuli korban," kata Sepuh pada wartawan, Rabu (23/3).
Korban sempat melawan, tetapi tidak
bisa berbuat banyak. Korban sudah berteriak hanya tidak ada yang mendengar.
"Setelah itu korban diantar
pulang sekitar jam 10 malam. Korban diancam untuk tidak cerita soal kejadian
itu pada keluarganya," tambah Sepuh.
Melihat anaknya diantar pulang larut
malam, keluarga pun marah dan sempat memukuli D yang mengantarkan pulang.
Setelah itu, keluarga juga mendatangi dua pelaku lainnya dan memukuli pelaku.
Setelah itu ketiga pelaku dibawa ke Polres Sleman.
"Pelaku sudah kami amankan.
Yang sudah dewasa kami tahan, dua pelaku di bawah umur kami titipkan ke panti
sosial bina remaja," ucap Sepuh.
Ketiga pelaku terancam dengan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman
hukuman penjara 15 tahun.
sumber: merdeka.com