Kejadiannya hampir tiga bulan lalu,
korban pencabulan dan persetubuhan, penyanyi dangdut, NH (17) yang juga masih
berstatus pelajar SMA akhirnya baru memberanikan diri melaporkan kejadian yang
dialaminya ke Polres Lamongan.
Pelajar SMA asal Desa Pulo Pacikan
Kecamatan Gresik ini dinodai pelaku, Muhammad Wahyudi (26) asal Sumberjo
Kecamatan Bojonegoro, personil salah satu OM dari Gresik di rumah Zanu di Dusun
Puncel Desa Deket Wetan Kecamatan Deket pada 1 Januari 2016, pukul 03.00 WIB.
“Kejadiannya sudah dua setengah
bulan lalu, tepatnya tahun baru, 1 Januari 2016 pagi. Tapi baru dilaporkan ke
Polres Lamongan Kamis (17/3),” ungkap Paur Subbag Humas Ipda Raksan, Jumat
(18/3/2016).
Seperti yang dilaporkan Samsul Huda,
keluarga korban, usai mengisi acara tahun baru di Pulo Pacikan Gresik, korban
bersama Muhammad Wahyudi tidak pulang ke rumah, tapi langsung menuju ke rumah
Zanu di Deket Lamongan, untuk persiapan mengisi acara di Pacet Mojokerto.
Tiba di rumah Zanu sekitar pukul
02.00 WIB, dan karena masih dini hari, korban dan pelaku menginap di rumah
Zanu.
Korban dan pelaku tidur di ruang
tamu rumah milik Zanu. Nah, saat menjelang tidur itulah tiba – tiba, pelaku
meraba tubuh korban.
NH, korban berusaha berontak namun
tidak berdaya hingga akhirnya Muhammad Wahyudi berhasil menembus keperawanan si
penyanyi.
Setelah kejadian, pagi harinya NH
masih melanjutkan perjalan ke Pacet Mojokerto untuk mengisi acara hiburan
dengan perasaan luka mendalam.
Sejak kejadian itu, NH berusaha
memendam luka yang tak bisa terobati karena keperawanannya direnggut personil
orkes dandgut itu.
Ia memendam luka hingga 2,5 bulan,
hingga tak kuasa lagi dan akhirnya memberanikan diri melaporkan kejadiannya
kepada keluarganya.
Apalagi ia berstatus pelajar yang
masih duduk di bangku sekolah menengah atas atau setingkat SMA di Gresik.
Dan peristiwa yang dialami korban
itu berlanjut di laporkan ke Polres Lamongan, karena tempat kejadiannya di
wilayah Lamongan.
Tersangka dijerak pasal 82 ayat (1),
(2) dan atau pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tentang perubahan UU RI nomor 23
tahun 2002 tentang perlindugan anak.
Dalam pasal itu juga ada serangkaian
tipu muslihat, bujuk rayu hingga persetubuhan dan atau pencabulan.
