| FB |
Berita Hari Ini : Karena Kecewa, PNS ini
Nekat Sebar Foto Hot di Fb Lagi ‘Gituan’ dengan Siswi SMK Ketika PKL
Meida sosial Fb kini kembali disalahgunakan
untuk menyebarkan foto yang tidak sepantasnya tampil di muka publik. Yang lebih ironisnya lagi bahwa yang meneyebarkan
foto di Fb adalah seorang oknum PNS. PNS yang
menyebarkan foto tidak sopan dikabarkan bertugas di Kecamatan Cimaung,
Kabupaten Bandung yang berinisial CM dia ditangkap Polres Bandung karena telah menyebarkan
foto tidak sopan antara dirinnya dengan seorang siswi SMK. Foto tersebut
dianggap telah melanggar UU Pornografi.
Pihak kepolisian mengatakan, bermula penangkapan
terhadap pelaku dilakukan menindaklanjuti laporan dari sang siswi, Indah (nama
samaran). Remaja yang berusia 17 tahun itu merasa nama baiknya telah dicemarkan
CM.
Dikatakan pihak kepolisian, hubungan
mereka berawal ketika Indah praktik kerja lapangan (PKL) di Kecamatan Cimaung
pada 2015 lalu. Dari sanalah Indah dekat dengan CM hingga akhirnya mereka
menjalin hubungan asmara.
“Berdasarkan keterangan yang didapat,
mereka berpacaran selama lima bulan,”
Entah apa penyebabnya, Indah kemudian
memutuskan hubungan asmara dengan CM. Karena marah dan sakit hati, akibat
dioutusin begitu saja, CM pun nekat menyebarkan tiga lembar foto lagi “Gituan”
CM dengan Indah di akun facebook-nya.
Lebih parahnya lagi, Nama Indah di-tandai
di foto yang diupload tersebut. Akibatnya, foto tidak sopan tersebut tersebar
juga di akun milik Indah hingga kawan2indah secara jelas dapat melihatnya.
Baca Juga: Gejala, Tanda, Cara Penanganan dan Faktor Pencetus Kehamilan Ektopik
Baca Juga: Gejala, Tanda, Cara Penanganan dan Faktor Pencetus Kehamilan Ektopik
“Foto tersebut tidak lama tersebar,
karena CM segera menghapusnya. Tapi Indah sempat melakukan screen shoot foto tidak
sopan yang diunggah CM tersebut. Foto screen
shoot tersebut dapat dijadikan barang bukti untuk melaporkan kejahatan CM,”
paparnya.
Atas laporan Indah, Satreskrim Polres
Bandung kemudian mengamankan CM. Untuk kepentingan penyidikan, CM pun ditahan
di Mapolres bandung. “CM mengakui perbuatannya. Dia diamankan tanpa adanya
perlawanan sama sekali,”
CM telah ditetapkan melanggar
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi.
Baca Juga: Heboh: Foto Hot Penjual Jamu Seksi Ekspose Paha dan Belahan Dada Bikin Netter "Naik Tegangan Volt Tinggi"
Baca Juga: Heboh: Foto Hot Penjual Jamu Seksi Ekspose Paha dan Belahan Dada Bikin Netter "Naik Tegangan Volt Tinggi"