Siswi SMA di Kabupaten Cirebon, N
(15) yang diduga hamil 3 bulan karena hubungan badan layaknya suami istri
dengan seorang satuan pengamanan (satpam), AS (22) kalangkabut karena khawatir
anaknya tidak miliki ayah. N terus mendesak AS agar menikahinya.
Desakan dari N agar cepat dinikahi
AS, membuat AS pun kalangkabut, sehingga bukan direspon positif malah negatif.
"Dia (AS) malah marah-marah
karena terus minta secepatnya menikahi saya. Padahal, janjinya setelah hubungan
badan akan dinikahi," kata N di Kabupaten Cirebon.
Tidak hanya sebatas marah-marah
saja, kata N, AS kepadanya. Namun juga mengancam N melalui pesan singkat (SMS).
Sontak ancaman itu buat N merasa terancam dan tidak aman.
"Dia (AS) malah mengancam akan
tembak saya, kalau terus mendesak meminta dinikahinya," kata N.
Kuasa Hukum korban (N), Qorib
Magelung Sakti SH menambahkan korban merasa ketakutan dengan ancaman dari AS,
meski pun tidak tahu apakah akan ditembak pakai senjata api atau airsoft gun.
"Yang jelas klain saya diancam
akan ditembak pelaku pakai 4 peluru," kata Qorb.
Qorib minta Polres Cirebon segera
tangkap AS, bukan hanya kasus persetubuhan yang dialami korban saja, tapi juga
ancaman dan kepemilikan senjata disebutkan pelaku. N dan keluarganya sudah
melaporkan AS kepada Unit PPA Sat Reskrim Polres Cirebon, Rabu (18/2) kemarin.
Kejadian kelam menimpa siswi kelas 1
SMA itu, berawal saat satu tahun lalu, keduanya kenalan. Setelah kenalan dan
bertukar nomor telepon, N dan AS sepakat untuk pacaran. AS seringkali mengajak
N jalan-jalan. Sebelumnya, mereka bila berpacaran tidak melakukan hal
berlebihan.
Seringnya AS melihat kecantikan dan
kemolekan tubuh N, otak mesumnya muncul. Hingga suatu ketika, AS diduga
mengajak N berhubungan badan layaknya suami istri. Sontak saja, N menolak karena
belum menikah dan khawatir N hamil. Ada penolakan, AS tidak habis akal.
AS terus merayu dan menjanjikan akan
menikahi N setelah melakukan hubungan badan. Adanya janji itu, N terbuai dan
menuruti keinginan nafsu AS.
"Mau melakukan itu (hubungan
badan) karena dijanjikan akan dinikahi setelah saya melakukan perbuatan
itu," kata N di Kabupaten Cirebon.
Namun, lanjut N, setelah melakukan
hubungan badan berulang kali dan lebih dari 3 kali, AS tidak kunjung
menikahinya. Malah yang ada marah-marah kepada N. Akhirnya, N menceritakan
kejadian sudah dialaminya kepada orangtua karena akibat perbuatan AS, N kini
hamil.
Kepala Polres Cirebon, AKBP Chiko
Ardwiatto melalui Kepala Sat Reskrim Polres Cirebon, AKP Jarot membenarkan
dapat laporan persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu.
"Pelaku belum ditangkap. Baru
pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi. Masih proses," kata AKP Jarot.
