Terpaksa Kuserahkan kesucianku Karena Berdalih MemacariKu

Meski baru saja keluar dari Lembaga Permasyarakatan (LP) Lowokwaru, Kota Malang, tak membuat Anditya Andreas (23), warga Desa Senggreng, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, berkelakukan baik. Pemuda yang baru keluar LP Januari 2016 lalu atas kasus persetubuhan dengan gadis di bawah umur, kembali berbuat mesum.
Entah ketagihan atau memang sudah keblinger, Andreas justru mengulangi perbuatannya. Mendekam di LP selama 3,5 tahun pun, tak membuat Andreas jera.
“Andreas ini baru keluar dari LP tanggal 30 Januari 2016 lalu atas kasus pencabulan dengan korban anak masih di bawah umur. Ternyata setelah keluar LP, ia mengulangi lagi perbuatannya,” ungkap Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Reskrim Polres Malang, Iptu Sutiyo, Senin (14/3/2016).
Kata Sutiyo, Andreas dibui selama 3,5 tahun. Namun usai keluar, ia kembali berbuat asusila dengan korban, masih berumur 15 tahun dengan inisial BT, warga Kromengan, Kabupaten Malang. “Kronologis penangkapan Andreas, berawal saat pelaku berkenalan dengan BT pada awal Maret lalu,” bebernya.
Setelah berkenalan dengan BT, pelaku berdalih memacari korban.Setelah satu minggu jadian, Andreas lalu menjemput korban di pinggir jalan pada tanggal 11 Maret 2016 siang. Setelah dibonceng menggunakan motor, pelaku membawa korban ke rumahnya.
Di dalam rumah tersangka inilah, korban dipaksa bersetubuh dan menyerahkan keperawanannya. Karena takut, korban pun tak berdaya saat Andreas, menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku menyetubuhi korban sebanyak tiga kali. Korban dipaksa menyerahkan keperawananya oleh pelaku,” tambah Sutiyo.
Aksi ini terungkap setelah orang tua BT, melihat perubahan sikap pada anak gadisnya. Setelah didesak, orang tua BT akhirnya melaporkan ke Polisi. Pada tanggal 13 Maret 2016 hari minggu, pukul tiga sore, Andreas akhirnya berhasil ditangkap.
Atas perbuatanya, Andreas kembali masuk bui dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. Residivis kasus asusila ini, lagi-lagi di jerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-undang nomer 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Lembaga permasyarakatan yang seharusnya jadi tempat instropeksi, justru tak membuat Andreas menjadi baik dan sadar diri.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »