Karyawan Air Isi Ulang Ditahan Polisi Usai Mengisi Ulang Air Pacarnya yang berusia 15 Tahun

http://newssshot.blogspot.co.id/Beralasan membujang dan kerap berangan-angan ingin mendapatkan kehangatan dari tubuh wanita, karyawan air isi ulang M Afriyanto (30) warga Jetis Kulon, Surabaya, nekat mencabuli gadis berusia 15 tahun. Korban sebut saja dengan inisial IR.
Atas perbuatannya kini pelaku harus berurusan sama pihak kepolisian dari Polsek Wonokromo.
Menurut Kanit Reskrim Polsek Wonokromo, AKP Agung Widoyoko, korban pencabulan ini adalah anak dari pelangan yang kerap kali mengisi ulang ke tempat kerja pelaku,
Awal sebelum persetubuhan itu dimulai ketika korban sedang disuruh orang tuanya untuk mengisi air isi ulang di tempat kerja tersangka. Melihat orang yang membeli seroang gadis bertubuh molek, tersangka memberanikan diri untuk berkenalan.
"Akhirnya mengajak berkenalan. Agar bisa lebih dekat maka waktu beli air isi ulang, tersangka memberikan gratis sebagai bentuk rasa kasih sayang kepada pacarnya. Dari perhatian itu, keduanya menjalin hubungan asmara," kata Agung, Senin (14/3/2016) sore.
Ternyata dengan menjalani asmara, tersangka meniatkan diri untuk mengajak korban melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri. Tapi korban menolak ajakan itu. Setelah berjanji untuk dinikahi, korbanpun luluh atas rayuan tersebut dan untuk yang terakhir kalinya M Afriyanto (30) mengisi ulang airnya kepada pacarnya yang berusia 15 tahun.
Tapi siapa sangka, kalau setelah melakukan hubungan badan itu, pacarnya melaporkan kepada orang tuanya bahwa M Afriyanto (30) telah melakukan hubungan intim dengannya. Mendengar cerita tersebut, orang tua lantas melaporkan masalah itu kepada polisi.
Mendapatkan laporan itu, polisi segera menangkap tersangka. Kepada polisi, tersangka berkelit dengan dalih mengisi ulang pacarnya itu atas dasar suka sama suka.
"Baru sekali saya mengajak dia kebulan dan saya tidak berniat menghamilinya sama sekali," ujar tersangka.

Karena airnya sudah mengalir keseluruh tubuh, tersangka tetap terancam hukuman penjara selama 15 tahun. Lantaran telah melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »