Foto/Ilustrasi |
Sekretaris desa sudah seharusnya
melindungi dan menyelesaikan masalah yang menimpa warganya, Namun tidak dengan
Sekretaris desa (sekdes) yang satu ini, EK
yang berusia 48 tahun dilaporkan ke polisi oleh warga Desa Muara Tupuh,
Kecamatan Laung Tuhup, Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah
(Kalteng) karena menyetubuhi anak di bawah umur yang masih berusia 16 tahun
hingga hamil tiga bulan.
Saat ini, tindak kejahatan asusila
tersebut masih ditangani Polres Mura. Pelapor, A (34) yang juga kakak korban, F
(16) mengungkapkan, saat ini adiknya mengalami stres karena masalah ini. F juga
terpaksa berhenti sekolah dari sebuah SMA di Muara Laung.
“Saya merasa dilecehkan karena sebelumnya
(Sekdes) EK lewat seseorang menyerahkan uang tunai senilai Rp25 juta untuk
menggugurkan kandungan adik saya yang sekarang berumur tiga bulan,” ungkap A di
Mapolres Mura, Jumat (28/7/2017).
Ia menjelaskan, adiknya mengakui memiliki
hubungan dengan EK. Namun, adiknya terpaksa berhubungan dengan EK karena
diancam. “Adik saya diancam kalau tidak mau pacaran, akan disebarkan bukti foto
sehingga adik saya menuruti kemauan sekdes,” kata A.
Foto yang dimaksud EK, saat dia pernah
meniduri korban di sebuah hotel di Kota Puruk Cahu pada April 2017 lalu.
“Memang benar ada foto kemesraan antara adik saya dengan EK, tapi itu atas
dasar paksaan dan di bawah ancaman. Sekarang adik saya terlihat stres karena
masalah ini dan sudah berhenti sekolah,” paparnya.
Jika Kalian Meragukan Informasi Yang Ada Dalam Tulisan Diatas, Silahkan Cek Sumber Berita.Sumber Berita : SINDONEWS