Suami Unggah Video 18+ Istri ke Facebook |
SAMARINDA, Akibat sakit hati karena persoalan
rumah tangga, Hari Sumani Noor (21) yang merupakan warga Jalan Gelatik
Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega menyebarkan foto-foto privasi
istrinya sendiri yang tidak sepantasnya jadi tontonan publik, ke dunia media
sosial akun Facbeook, Twitter, dan Instagram.
Tidak hanya foto saja yang dia unggah, bahkan Hari
juga menyebarkan video senonoh sang istri ketika melakukan begituin menggunakan
alat bantu.
Akibat ulah perbuatan sang suaminya Korban pun
melaporkan suaminya itu ke Unit Jatantras Polresta Samarinda, pada Selasa
(27/9/2016).
Kanit Jatantras Polresta Samarinda, IPTU Yusup,
mengatakan, KC melaporkan tersangka karena telah dengan sengaja menyebarkan
foto-foto vulgarnya. Tersangka sakit
hati karena keduanya tengah terlibat masalah rumah tangga dan akan segera
bercerai.
“Korban memperlihatkan bukti-bukti bahwa tersangka
telah menyebarkan video miliknya ketika sedang tidak berpakaian dan aksi saat
mereka berhubungan. Tersangka sempat melarikan diri ke Surabaya dan
Banjarmasin, namun kembali ke Balikpapan lalu kami tangkap,” Ungkap Yusup.
Dia mengatakan, semua foto dan video milik korban,
direkam saat hubungan keduanya tidak ada masalah. Korban yang tinggal di Kota
Malang selalu mengirimi suaminya foto-foto tersebut memenuhi keinginan sang
suaminya sesuai permintaan yang diinginkan suaminya tersebut.
“Foto dibuat waktu keduanya masih hubungan baik,
waktu itu korban masih tinggal di Malang. Keduanya berkomunikasi melalui Line
dan Video Call. Pelaku meminta korban melakukan adegan-adegan dewasa
menggunakan alat bantu dan di-copy oleh pelaku,” jelasnya.
Karena sudah tersimpan, lanjut Yusup, tersangka
dengan mudah mengunggah semua gambar tersebut ke sebuah akun Facebook yang
dibuatnya sendiri menggunakan nama istrinya.
“Semula korban tidak mengetahui foto-foto dirinya
sudah tersebar, namun salah seorang rekannya memberitahukan hal itu dan korban
langsung tahu siapa pelakunya,” sebutnya.
Pelaku dinilai melanggar UU ITE pasal 4 Ayat 1 UU
Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi.(Kompas)