Teganya, Sakit Hati Karena Persoalan Rumah Tangga, Sang Suami Unggah Video 18+ Istri ke Facebook

Suami Unggah Video 18+ Istri ke Facebook
SAMARINDA, Akibat sakit hati karena persoalan rumah tangga, Hari Sumani Noor (21) yang merupakan warga Jalan Gelatik Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) tega menyebarkan foto-foto privasi istrinya sendiri yang tidak sepantasnya jadi tontonan publik, ke dunia media sosial akun Facbeook, Twitter, dan Instagram.
Tidak hanya foto saja yang dia unggah, bahkan Hari juga menyebarkan video senonoh sang istri ketika melakukan begituin menggunakan alat bantu.
Akibat ulah perbuatan sang suaminya Korban pun melaporkan suaminya itu ke Unit Jatantras Polresta Samarinda, pada Selasa (27/9/2016).
Kanit Jatantras Polresta Samarinda, IPTU Yusup, mengatakan, KC melaporkan tersangka karena telah dengan sengaja menyebarkan foto-foto vulgarnya.  Tersangka sakit hati karena keduanya tengah terlibat masalah rumah tangga dan akan segera bercerai.
“Korban memperlihatkan bukti-bukti bahwa tersangka telah menyebarkan video miliknya ketika sedang tidak berpakaian dan aksi saat mereka berhubungan. Tersangka sempat melarikan diri ke Surabaya dan Banjarmasin, namun kembali ke Balikpapan lalu kami tangkap,” Ungkap Yusup.
Dia mengatakan, semua foto dan video milik korban, direkam saat hubungan keduanya tidak ada masalah. Korban yang tinggal di Kota Malang selalu mengirimi suaminya foto-foto tersebut memenuhi keinginan sang suaminya sesuai permintaan yang diinginkan suaminya tersebut.
“Foto dibuat waktu keduanya masih hubungan baik, waktu itu korban masih tinggal di Malang. Keduanya berkomunikasi melalui Line dan Video Call. Pelaku meminta korban melakukan adegan-adegan dewasa menggunakan alat bantu dan di-copy oleh pelaku,” jelasnya.
Karena sudah tersimpan, lanjut Yusup, tersangka dengan mudah mengunggah semua gambar tersebut ke sebuah akun Facebook yang dibuatnya sendiri menggunakan nama istrinya.
“Semula korban tidak mengetahui foto-foto dirinya sudah tersebar, namun salah seorang rekannya memberitahukan hal itu dan korban langsung tahu siapa pelakunya,” sebutnya.
Pelaku dinilai melanggar UU ITE pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008, tentang pornografi.(Kompas)

Share this

Related Posts

Previous
Next Post »