Informasi yang dihimpun Suara.com,
pasangan kekasih itu berinisial RK (23), warga Alue Dua, Kecamatan Perlak, Aceh
Timur, dan ceweknya bernama FT (23),
warga Tanjung Pura, Sumatera Utara. Selain dipukul hingga tak berdaya, satu
buah telepon genggam milik RK dirampas.
Tak hanya itu, salah satu pelaku
bertindak lebih jahat lagi. Dia menggagahi FT.
"Mereka dicegat. Baru kemudian
dipukul (pasangan laki-laki), dikeroyok hingga tak berdaya. Sedangkan
perempuannya diperkosa," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres
Aceh Besar Ajun Komisaris Polisi Mahfud didampingi Kapolsek Lhoknga Ajun
Komisaris Polisi Zainuddin, Minggu
(5/7/2015).
Usai melakukan perbuatan keji para
pelaku pergi begitu saja.
Dalam keadaan lemas, FT berusaha
membantu pacarnya mencoba mencari pertolongan, tapi tak kuat sampai akhirnya
warga menemukan mereka dan mengantarkan ke Rumah Sakit Bhayangkara, Lamteumen,
Banda Aceh.
"Setelah ditinggalkan pelaku,
FT mencoba membantu pacarnya RK untuk naik ke sepeda motor yang mereka
kendarai. Namun karena RK tak sanggup membawa motor, dibawalah sama FT sampai
akhirnya mereka terjatuh di aspal dan diselamatkan warga," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan dokter dari
RS Bhayangkara, RK mengalami luka parah di bagian badan dan kepala. Setelah
mendapat penanganan pertama, dia dirujuk ke Rumah Sakit Zainoel Abidin, Banda
Aceh.
Sedangkan FT mengalami luka pada
alat vital.
"Setelah dari RS, kita langsung
kumpulkan informasi dan identifikasi lapangan. Dengan dipimpin Kapolres,
pelakunya langsung kita buru pada waktu itu juga," tutur Mahfud.
Alhasil, pada Minggu (5/7/2015)
sekitar pukul 12.30 Wib dini hari, aparat polisi berhasil meringkus salah satu
anggota kelompok pelaku kriminal tersebut. Pelaku berinisial MN (35) langsung
dibawa ke Mapolsek Lhoknga.
MN mengaku ia melakukan tindakan
jahat bersama empat rekannya.
"Pelaku semuanya berjumlah lima
orang. Empat di antaranya masih kita buru. Mereka ini masih warga sekitar
lokasi kejadian," kata Mahfud.
Atas kejahatan yang dilakukan, para
pelaku terancam kena Pasal 285, 170, dan 365 KUHP, dengan ancaman kurungan
penjara di atas lima tahun.